PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT OLEH PEMBERI HIBAH

Authors

  • Amirudin Fardianzah

Abstract

Abstract
One of the empirical problems related to land is about grant. Grant is a gift from a person to another which has no feedback. In law, the grants that have been granted can not be taken back, but there are some exclusions to do so based on some certain conditions. This study will analyze about the cancellation of the deed of grant made before the Land Titles Registrar and the law fact related to the granted property. This study employs juridical normative method. Statutory and conceptual approach are also applied in the study. Based on the result of the study, it is concluded that the cancellation of the deed of grant made before the Land Titles Registrar had to use court’s verdict, and the legal consequences on the property filed cancellation is returned to the grantor. All matters relating to the property is no longer considered valid.
Key words: cancellation, deed of grant, Land Titles Registrar, grantor.

Abstrak
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang di dalamnya tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain tanpa imbalan apapun dari penerima hibah. Dalam hukum, hibah yang telah diberikan tidak dapat diminta kembali, namun terdapat beberapa pengecualian agar hibah dapat ditarik kembali dan dihapuskan oleh pemberi hibah. Penelitian ini akan mengkaji tentang pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah yang dibuat oleh PPAT dan realita hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses pembatalan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT harus menggunakan putusan pengadilan, akibat hukum yang timbul atas harta hibah adalah kepemilikannya kembali kepada pemberi hibah. Apabila objek hibah telah dibaliknama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kata kunci: pembatalan, akta hibah, PPAT, pemberi hibah.

Downloads

Published

2016-03-22

How to Cite

Fardianzah, A. (2016). PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT OLEH PEMBERI HIBAH. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1548