PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERLATAR BELAKANG CAROK

Authors

  • Mahmudi Mahmudi

Abstract

Abstract

This journal discusses the verdict in the criminal case of murder carok background. Decision made judges is a complex and difficult process, requiring training experience, and wisdom. In the process of the imposition of the verdict, a judge must be convinced whether a defendant committed the crime or not, by referring to the evidence. Judges have the freedom to move to get a proper criminal particular between the maximum and minimum limits public.

Focus purpose of this study was to analyze the factors that become the basis of considerations judge and assess verdict against criminal acts Carok background in Sampang District Court Carok background in Sampang District Court.

This research includes the study of normative law by using the approach of legislation (statue approach) and the approach of the case (Case Aprroach). While the types of materials used law is the primary legal materials, secondary and tertiary. The legal materials collection techniques in this study conducted by classifying systematic way. In addition, the materials analysis techniques this study law by way of description, interprentasi, construction, evaluation, and systematic argumentation.

From these results, it shows that the factors on which to base consideration of the judge, there are three kinds of considerations. First, juridical considerations. Second, non juridical considerations. Third, consideration of aggravating and mitigating. TheJudge's decisionon criminal acts murderbackgroundscarok Judgesjustto see whatandhow toprove (witness statement) by the Public ProsecutorinCourt andthe motiveof thecriminalconductwhere Judgeobtainingconsiderationandthe assurance.

Key words: consideration of the judge, crimina

Abstrak

Jurnal ini membahas tentang putusan Hakim dalam kasus tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Sampang yang berlatar belakang carok. Putusan yang dilakukan Hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan pengalaman, dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang Hakim harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah tidak,dengan tetap berpedoman pada pembuktian. Hakim memiliki kebebasan bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat antara batas maksimum khusus dan minimum umum.

Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pertimbanagn Hakim dan, mengkaji putusan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang berlatarbelakang Carok yang ada di Pengadilan Negeri Sampang.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (Case Aprroach). Sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder dan tersier. Adapun tehnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengklasifikasi yang sistimatis. Disamping itu, dalam tehnik analisis bahan hukum penelitian ini dengan cara deskripsi, interprentasi, konstruksi, evaluasi, argumentasi dan sistematis.

Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Hakim tersebut, terdapat tiga macam pertimbangan. Pertama, Pertimbangan yuridis. Kedua, pertimbangan yang bersifat non yuridis. Ketiga, pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Adapun putusan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang berlatar belakang carok Hakim hanya melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan (keterangan saksi) oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan dan motif melakukan pidananya dari situlah Hakim memperoleh pertimbangan dan kenyakinan.

Kata kunci: pertimbangan hakim, pidana

Downloads

Published

2015-09-15

How to Cite

Mahmudi, M. (2015). PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERLATAR BELAKANG CAROK. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1341