HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA

Authors

  • Ranu Samiaji

Abstract

Abstract

Marine fisheries law enforcement in Indonesian national jurisdictions has not been performing well. In fact, fishery law enforcement involves three government agencies, namely: the police, Fisheries investigators and Navy. Therefore, the implementation of fishery laws cannot be implemented properly due to several factors including; duplication of legislation, no clear restrictions on the jurisdiction, weak of human resources and sectoral ego among those three low enforcement agencies. In order to address these critical issues, it is necessary to harmonize of those three law enforcement agencies in tackling illegal fishing by synchronizing them thoroughly. The establishment of Bakamla cannot be used as a feasible solution to overcome that fundamental problem i.e.“not harmonious government agencies in dealing with illegal fishingâ€. Additionally, the position of Bakamla itself cannot be equated with the institutional position of the Police, Fisheries investigators and Navy because it is only established through a presidential decree. Similarly, the main task does not include the countermeasures of illegal fishing. The purpose of this writing is to examine and analyze how the harmonization of law enforcement as well as identify and analyze the factors those become obstacles. This writing uses normative legal method with legislation approach. Therefore, as a result from this paper will propose law enforcement harmonization analysis, and identify the root factors that become obstacles in tackling the crime of illegal fishing in Indonesian waters.

Key words: illegal fishing, law enforcement, harmonisation

Abstrak

Penegakan hukum perikanan dilaut yurisdiksi nasional Indonesia hingga saat ini belum terlaksana dengan baik. Penegakan hukum perikanan melibatkan tiga lembaga pemerintah yaitu Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL. Pelaksanaan hukum perikanan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik disebabkan beberapa faktor diantaranya; duplikasi peraturan perundang-undangan, tidak ada pembatasan wilayah kewenangan, lemahnya sumber daya manusia dan egosektoral. Untuk itu diperlukan harmonisasi ketiga lembaga penegak hukum dalam menangani illegal fishing dengan melakukan sinkronisasi di berbagai bidang.  Pembentukan Bakamla tidak dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tidak harmonisnya lembaga pemerintah dalam menangani illegal fishing. Kedudukan Bakamla tidak dapat disamakan dengan kedudukan kelembagaan Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL karena hanya  dibentuk melalui peraturan presiden. Begitu pula dengan tugas pokoknya tidak meliputi penanggulangan illegal fishing.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana  harmonisasi penegakkan hukum serta mengetahui dan menganalisa faktor apa saja yang menjadi kendalanya.Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif  yang menggunakan pendekatan undang-undang. Dari penulisan ini akan diperoleh hasil penulisan mengenai analisis harmonisasi penegakan hukum dan faktor yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia.

Kata kunci: pencurian ikan, penegakan hukum, harmonisasi

Downloads

Published

2015-09-11

How to Cite

Samiaji, R. (2015). HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1336