MEKANISME DALAM MENENTUKAN NILAI PASAR PADA PEMUNGUTAN BPHTB ATAS WARIS DI KOTA SURABAYA OLEH DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA SURABAYA
Abstract
Abstract
One of legal issues in Surabaya city is the absence of rules that determine the market value at the LBTTF (Land and Building Title Transfer Fee) for Heirs. Although the Surabaya city government has Local Regulation No 11 Year 2010 on LBTTF but in the regulation there is no procedures that determine the market value of the LBTTF for Heirs in Surabaya city. The research aimed at knowing and analyzing about the mechanism in determining the market value at the LBTTF levy for heirs in Surabaya city by Revenue Agency of Surabaya city and determining the mechanism to determine market value at the LBTTF levy for Heirs. The research was empirical research by using empirical juridical method. The results showed that Revenue Agency of Surabaya city has done its tasks and has several appraisers to determine the market value at the LBTTF for Heirs in Surabaya city. In appraising, the agency uses 3 methods, market data approach, cost approach, and revenue approach. Mechanism in determining the market value at the LBTTF for Heir in Surabaya city has reflected justice because the appraisers do their tasks proportionally and not fraudulently in determining the market value and never discriminate the tax payers / the heirs, beside by using the 3 methods, the appraisers have legal foundation as reference, that is by using the Local Regulation of Surabaya about LBTTF and Mayor Regulation of Surabaya City No 3 Year 2015 about Classification and Amount of SVTO (Selling Value of Tax Object) as the basis for imposition of urban property tax of Year 2015 in Surabaya City.
Key words: mechanism, market value, LBTTF, heir
Abstrak
Salah satu permasalah hukum yang ada di kota Surabaya yaitu tidak ada aturan tentang cara menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Meskipun pemerintah kota Surabaya telah mempunyai Perda kota Surabaya No. 11 Tahun 2010 tentang BPHTB tetapi di dalamnya tidak menjelaskan tentang cara menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan BPHTB atas waris di kota Surabaya oleh Dispenda kota Surabaya dan menentukan mekanisme yang dilakukan Dispenda dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan BPHTB atas waris di kota Surabaya sudah mencerminkan keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian di lapangan, bahwa Dispenda kota Surabaya telah melaksanakan tugasnya dan mempunyai orang khusus(Penilai) yang bertugas menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Dalam menilai, menggunakan 3metode yaitu metode Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Pendapatan. Mekanisme dalam menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya ini sudah mencerminkan keadilan karena para Penilai ini mengerjakan tugasnya secara proporsional tidak pernah salah/curang dalam menentukan angka di Nilai Pasar ini dan tidak pernah membedakan wajib pajak/ahli warisnya, selain menggunakan 3 metode yang telah ada, para Penilai mempunyai dasar hukumnya sebagai patokan yaitu menggunakan Perda kota Surabaya tentang BPHTB dan Perwali kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Perkotaan Tahun 2015 di kota Surabaya.
Kata kunci: Mekanisme, Nilai Pasar, BPHTB, Waris