BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG TIDAK DICATAT ( Studi Dalam Perspektif Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Abstract
Dewasa ini Perkawinan beda agama tidak dapat dihindari lagi. Pada dasarnya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Undang-Undang menghendaki perkawinan tersebut juga dicatat. Perkawinan beda agama dapat dilakukan selama syarat sah dan syarat-sayarat perkawinan dapat dipenuhi oleh pasangan. Namun dalam prakteknya tidak sedikit perkawinan beda agama tidak dicatat karena tidak dapat dipenuhi syarat-syarat perkawinan. Kelalaian dari pasangan yang tidak mencatat perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan status sah atau tidaknya anak, serta berdampak bagi perlindungan hukum anak dan status anak. Keadaan inilah yang menyebabkan dibutuhkan pengaturan hukum yang lebih lanjut mengenai wujud perlindungan hukum anak akibat perkawinan beda agama yang tidak dicatat. Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi anak yang dilahirkan akibat perkawinan beda agama.
Kata kunci : Perlindungan Hukum Anak, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Tidak Dicatat, Hak Anak