TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN AKIBAT DIKELUARKANNYA SERTIPIKAT GANDA YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO)

Authors

  • Kartika Indah Siahaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus tentang tanggung jawab kantor pertanahan akibat dikeluarkannya sertipikat ganda yang mengandung cacat hukum administrasi di Kabupaten Sidoarjo. Ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang ditindaklanjuti Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dalam prakteknya, dijumpai adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah yang menimbulkan cacat hukum, sehingga dalam prosesnya terjadi sengketa/konflik antar masyarakat dalam hal menentukan siapakah yang berhak atas obyek tanah tersebut. Persoalan tentang sengketa atas tanah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kantor pertanahan meliputi penyelesaian secara mediasi (musyawarah).Apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai maka penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen-dokumen hukum. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, apa yang dinyatakan responden secara lisan maupun tertulis dan adanya perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu bagian yang utuh.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh beberapa kesimpulan, terjadinya sertipikat ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan, iktikad tidak baik dari pemohon yang dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan batas-batas yang kurang benar. Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sertipikat ganda, maka para pihak menggugat ke pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa keabsahan sertipikat hak masing-masing serta sanksi-sanksi berupa sanksi administratif yaitu pemecatan petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pejabat yang bertugas, sanksi perdata yaitu ganti rugi dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata dengan mengganti rugi kerugian para pihak, dan sanksi pidana yaitu tindakan kurungan penjara bagi pejabat maupun salah satu pihak yang terbukti bersalah di pengadilan sebagai efek jera.

Kata kunci : Kepastian hukum, Cacat hukum, Sertipikat ganda

Downloads

Published

2015-04-08

How to Cite

Siahaan, K. I. (2015). TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN AKIBAT DIKELUARKANNYA SERTIPIKAT GANDA YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO). Brawijaya Law Student Journal, (1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1006

Issue

Section

Articles