POLITIK HUKUM PERKOPERASIAN DI INDONESIA (Studi Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Tentang Dibatalkannya Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian)

Authors

  • Yayang Ragil Prambudi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusi untuk menguji peraturan perundang-undangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “judicial reviewâ€. Atas kewenangan itu, MK berdasarkan akta penerimaan berkas permohonan Nomor 89/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam buku registrasi Nomor 28/PUU-XI/2013. Menilai bahwa UU No. 17 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari hasil pengujian tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 dan memberlakukan sementara waktu UU perkoperasian yang sebelumnya yakni UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Berdasarkan problem hukum diatas, maka rumusan masalah yang dirumuskan sebagai berikut: 1) Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 28/PUU-XI/2013 membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian? 2) Bagaimana politik hukum putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 tentang pemberlakuan sementara UU No. 25 Tahun 1992?. Dari rumusan masalah tersebut maka, penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dan analisa hukum yang digunakan adalah metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah undang-undang yang terkait dengan perkoperasian serta putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 atau sering disebut penelitian kepustakaan (Library Reseach)

Hasil dari penelitian untuk rumusan masalah yang pertama adalah sbb: Terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi Membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 yakni: 1) Faktor filosofis, Nilai UU tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. 2) Faktor Yuridis, UU No. 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya tidak memuat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1). 3) Faktor Sosiologis, UU. No 17 Tahun 2012 mengenyampingkan modal sosial yang menjadi ciri utama fundamental koperasi. Adapun rumusan masalah yang kedua, terkait dengan politik hukum Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1992 untuk sementara waktu 1992 dalam kenyataannya tidak meyelesaikan problem hukum perkoperasian saat ini. Banyak pengaturan baru dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang tidak tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan sebaliknya apa yang telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1).

Kata Kunci : Politik Hukum, Pengujian Undang-Undang, Koperasi

Downloads

Published

2015-04-01

How to Cite

Prambudi, Y. R. (2015). POLITIK HUKUM PERKOPERASIAN DI INDONESIA (Studi Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Tentang Dibatalkannya Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/975