Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Terpidana Mati di Luar Negeri dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • ATIKA FAUZIATI

Abstract

Seiring dengan perkembangan penduduk Indonesia yang semakin banyak, membuat tingkat kemiskinan dan pengangguran menjadi naik. Hal tersebut disebabkan karena semakin sedikitnya lahan lapangan pekerjaan. Solusi dari Pemerintah adalah dengan mengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Akan tetapi TKI yang dikirim ke luar negeri sering terjadi tindakan diskriminatif terhadap majikannya. Namun, akibat tindakan diskriminasi tersebut, tak jarang TKI melakukan pembelaan dan mengakibatkan majikan meninggal. Hal ini yang sering kali menjadikan TKI menjadi terpidana mati oleh pengadilan setempat. Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum bagi TKI telah dilakukan. UU No. 39/2014 tentang Pernempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dirasa kurang memadai. Kemudian muncul PP No. 3/2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri membagi perlindungan hukum menjadi tiga yaitu masa pra penempatan, masa penempatan dan masa pasca penempatan. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya baru diratifikasi pada tahun 2010 dan dimasukkan dalam UU No. 6/2012.

Kata kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja, terpidana mati

Downloads

Published

2015-03-20

How to Cite

FAUZIATI, A. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Terpidana Mati di Luar Negeri dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/953