KAJIAN YURIDIS PASAL 93 AYAT (2) HURUF f UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • SEFI AYU KURNIA WATI

Abstract

Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan mengandung elemen-elemen tertentu yang berkaitan dengan sanksi pidana pada pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan. Kekaburan pada pasal 93 ayat (2) huruf f tersebut berkaitan dengan harus atau tidak harus diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial jika atas elemen-elemen pada pasal 93 ayat (2) huruf f tersebut diperselisihkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dalam keseluruhan elemen dalam pasal 93 ayat (2) huruf f ini terpenuhi, maka pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja atau buruh. Apabila dalam hal terpenuhi elemen tersebut tidak membayar upah pekerja atau buruh, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan. Adanya perselisihan dalam hubungan kerja harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha bersalah, maka pemberian sanksi pidana kepada pengusaha dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.

Kata kunci : Upah, Kewenangan Absolut, Pengadilan Hubungan Industrial

Downloads

Published

2015-03-16

How to Cite

WATI, S. A. K. (2015). KAJIAN YURIDIS PASAL 93 AYAT (2) HURUF f UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/945