IMPLEMENTASI PASAL 6 UU NO. 30 TAHUN 1999 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN ADAT (Studi di Desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali)

Authors

  • Andi Novy Arfiani

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa terdapat dalam pasal 6. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 6 undang-undang No.30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali? (2) Apa kendala dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali; Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan sosiologi yuridis, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 kurang terimplementasi dengan baik di desa Batuan dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa tanah waris. Hasil dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan adanya hambatan. Di antara nya hambatan secara struktur, substansi dan kultur. Dimana hambatan subtansi dikatakan sebagai hambatan yuridis dan hambatan struktur dan kultur di kategorikan sebagai hambatan non yuridis.

Kata kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi, sengketa waris.

Downloads

Published

2015-03-06

How to Cite

Arfiani, A. N. (2015). IMPLEMENTASI PASAL 6 UU NO. 30 TAHUN 1999 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN ADAT (Studi di Desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/935