KONSEP MODEL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN DIDAHULUI MEKANISME UJI PUBLIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Authors

  • Danang Suryo Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dan menganalisis konstruksi pemilihan kepala daerah berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggunakan konsep pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang didahului dengan mekanisme uji publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakan pisau analisis interpretasi literal (literlijk). Interpretasi komparatif, dan interpretasi evolutif-dinamis atau penalaran yuridis yaitu menemukan argumentasi hukum terhadap permasalahan yang diteliti kemmudian ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh kesimpulan bahwa konstruksi pemilihan kepala daerah secara langsung saat ini banyak sekali kekurangan dibandingkan kelebihannya yakni terlalu membutuhkan dana yang besar untuk melangsungkan pemilihan kepala daerah secara langsung, rawan menimbulkan adanya dinasti politik, kepala daerah terpilih juga sebagian besar terkena kasus korupsi saat menjabat dan juga posisi jabatan wakil kepala daerah juga kurang efisien. Untuk itu penulis mencoba memberikan solusi konstruksi model pemilihan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimana tidak membutuhkan biaya besar, tetapi sebelumnya didahului uji publik yang dimana bertujuan untuk menghindari adanya dinasti politik dan kepala daerah yang korup serta memberikan alternatif pengisisan jabatan wakil kepala daerah yakni boleh menggunakan wakil kepala daerah atau tidak menggunakan tergantung hak prerogatif dari kepala daerah terpilih tersebut, karena mengingat jabatan wakil kepala daerah adalah bukan jabatan politis.

Kata Kunci : pemilihan kepala daerah, uji publik, otonomi daerah

Downloads

Published

2014-09-24

How to Cite

Wibowo, D. S. (2014). KONSEP MODEL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN DIDAHULUI MEKANISME UJI PUBLIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/722

Issue

Section

Articles