TANGGUNG JAWAB PAKISTAN ATAS PELANGGARAN NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI ATAU PENCARI SUAKA AFGHANISTAN TAHUN 2021

Authors

  • Adam Gemille Putranuf

Abstract

Adam Gemille Putranuf, Ikaningtyas, Fransiska Ayulistya Susanto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: adamgemille@student.ub.ac.id

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan Pakistan yang menolak dan menutup akses suaka dari afghanistan menuju Pakistan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tanggung jawab pakistan atas pelanggaran prinsip non-refoulement terhadap pengungsi atau pencari suaka Afghanistan tahun 2021 berdasarkan hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisis pengaturan hukum terkait tanggung jawab negara yang bukan anggota konvensi pengungsi terhadap pengungsi atau pencari suaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah, Pakistan bersalah atas tindakan pelanggaran prinsip non-refoulement dengan tidak mau menerima masuk pencari suaka Afghanistan tahun 2021 dan menutup perbatasan negaranya pada saat itu, juga karena ketidakmampuannya dalam membuktikan bahwa terdapat pengecualian yang dapat dikenakan terhadap pengungsi atau pencari suaka tersebut. Prinsip non-refoulement telah diakui sebagai sebuah jus cogens dengan dasar pertimbangan yang sah menurut hukum internasional, sehingga kemudian menimbulkan kewajiban untuk tunduk terhadapnya dan berakibat hukum apabila dilanggar. Oleh karena kewajiban tersebut dilanggar oleh Pakistan, maka kemudian muncul tanggung jawab atas kesalahan tersebut dengan cara-cara yang dimaksud dalam hukum internasional. Pakistan dapat bertanggung jawab atau sekurang-kurangnya dapat dimintai tanggung jawab nya berdasarkan Pasal 30, 31, 35, 36 atau 37 Draft Articles of Internationally Wrongful Act Tahun 2001.

Kata kunci: non-refoulement, pengungsi, pencari suaka, jus cogens, tanggung jawab

 

Abstract

This research departs from the act of Pakistan refusing and closing access to asylum from Afghanistan to Pakistan. This research aims to find out, understand, and analyze the liability of Pakistan over the violations of the non-refoulement principle against refugees or Afghanistan asylum seekers in 2021 according to international law. Moreover, it also aims to investigate, understand, and analyze the regulation regarding the liability of the state as a non-member of the Convention Relating to the Status of Refugees in the case of refugees or asylum seekers. With statutory and case approaches, this research reveals that whether Pakistan is guilty or not in terms of rejecting asylum seekers from Afghanistan in 2021 and closing the borders of the state is also a matter of failing to dispense wrongful acts with a valid consideration according to international law. Therefore, the international liability to protect the refugees or asylum seekers was violated by Pakistan, thereby leaving the liability for the guilt committed with the matters intended in international law. Pakistan can be held liable under the provisions of Articles 30, 31, 35, 36, or 37 of Draft Articles of Internationally Wrongful Act 2001.

Keywords: non-refoulement, refugees, asylum seekers, jus cogens, liability

Published

2023-06-07

How to Cite

Putranuf, A. G. . (2023). TANGGUNG JAWAB PAKISTAN ATAS PELANGGARAN NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI ATAU PENCARI SUAKA AFGHANISTAN TAHUN 2021. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5416

Issue

Section

Articles