FORMULASI PENGATURAN PENYEGARAN KEUANGAN BARU (FINANCIAL FRESH START) DI DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU

Authors

  • Ahmad Haris

Abstract

Ahmad Haris, Sihabudin, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: harisahmad639@gmail.com

 

Abstrak

Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Keberlakuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU berpegang pada beberapa asas, diantaranya asas keseimbangan dan kelangsungan usaha. Namun demikian dalam penerapannya, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kerap tidak memenuhi asas-asas tersebut. Hal ini dikarenakan adanya penekanan pada pemenuhan hak-hak kreditor berupa penyelesaian utang yang kerap mengabaikan hak-hak debitor. Proses pemberesan dalam kepailitan seringkali meninggalkan debitor dalam kondisi finansial yang buruk, dimana sisa utang yang tidak terbayarkan selama proses kepailitan tetap akan mengikat harta debitor pasca kepailitan berakhir. Hal ini merugikan debitor karena akan berpengaruh pada kelangsungan hidup debitor pasca kepailitan. Untuk itu, diperlukan penerapan financial fresh start yang menekankan pada kepulihan kondisi finansial debitor pasca kepailitan melalui restrukturisasi utang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini membandingkan penerapan financial fresh start di Amerika Serikat sebagai acuan. Penulis juga menjabarkan formulasi penerapan financial fresh start di Indonesia berkaitan dengan konsep pengakhiran perikatan berupa pembebasan utang dalam KUHPerdata. Melalui pembahasan dan hasil dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa prinsip financial fresh start perlu diterapkan di Indonesia agar melepaskan debitur dari kewajiban pribadi dari utang tertentu dan melarang kreditur bertindak semena-mena dalam rangka mendapatkan pelunasan atas piutangnya setelah seluruh harta-harta debitur dilelang dan hasilnya dilakukan untuk melunaskan sisa-sisa utangnya. Oleh karena itu, formulasi yang dapat diformulasikan di Indonesia adalah dengan memberlakukan financial fresh start dalam bentuk restrukturisasi utang di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU

Kata Kunci: Formulasi, Financial Fresh Start, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Abstract

Bankruptcy matters in Indonesia are governed by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and it adheres to several principles such as business balance and sustainability. However, this law often fails to meet these principles because of pressure regarding the rights of creditors in debt payment that often overlook the rights of debtors. The process taking place in bankruptcy resolution often leaves debtors in a bad financial condition, in which unpaid debt will still give a burden to debtors since the asset will remain locked even when the bankruptcy ends. This situation certainly affects the life of the debtors although the bankruptcy ends. Thus, a financial fresh start is required to help recover the financial condition of debtors following bankruptcy with debt restructuring. With normative-juridical methods, this research compares the implementation of a financial fresh start in the US as a reference, and it also elaborates the formulation of the implementation of a financial fresh start in Indonesia with the concept that ends binding materials that also ends the debt as in the Civil Code. The research results reveal that the financial fresh start principle needs to be implemented in Indonesia to set debtors free from particular debts and stop creditors from arbitrary conduct by pushing debtors to pay off debts following the auction of the assets owned by the debtors to pay off debts. Therefore, a financial fresh start can be considered as a measure to help restructure the debts according to the Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations.

Keywords: Formulation, A Financial Fresh Start, Bankruptcy, Suspension of Debt Payment Obligations

Published

2023-06-06

How to Cite

Haris, A. (2023). FORMULASI PENGATURAN PENYEGARAN KEUANGAN BARU (FINANCIAL FRESH START) DI DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5411

Issue

Section

Articles