URGENSI PENGATURAN SUARA ABSTAIN PADA E-RUPS PERSEROAN TERBUKA TERKAIT AGENDA PENGANGKATAN DIREKSI

Authors

  • Muhammad Indra Bangsawan

Abstract

Muhammad Indra Bangsawan, Budi Santoso, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: mohd.indrabangsawan15@gmail.com

 

Abstrak

Pada tulisan ini, Penulis mengangkat permasalahan terkait Suara Abstain pada E-RUPS Perseroan Terbuka. Pemilihan tema yang diangkat oleh Penulis dilatar belakangi oleh ketiadaan pengaturan Suara Abstain pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan hanya ditemukan pada Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 11 ayat (6) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 di mana Suara Abstain tunduk pada ketentuan kuorum pada UU PT. Namun, secara normatif norma yang berkenaan dengan Suara Abstain memiliki beberapa kelemahan yang memberi celah hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi dibentuknya pengaturan terkait kedudukan Suara Abstain pada agenda pengangkatan direksi dalam E-RUPS Perseroan Terbuka? (2) Apa formulasi pengaturan terkait kedudukan Suara Abstain pada agenda pengangkatan direksi dalam E-RUPS Perseroan Terbuka?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kedudukan Suara Abstain didasari pada ambiguitas pemaknaan suara mayoritas yang ditambahkan oleh Suara Abstain yang belum menyesuaikan mekanisme voting yang berlaku pada rapat. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan dalam rapat salah satunya keputusan pengangkatan direksi, sehingga direksi sebagai organ representatif perseroan pun terhalangi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kata Kunci: Suara Abstain, E-RUPS, Perseroan Terbuka, Direksi

 

Abstract

This research studies the issue of abstaining votes in an Electronic General Meeting of Shareholders (henceforth referred to as E-RUPS) in a public company. This research topic departs from the absence of the regulation of abstaining votes in Law concerning Public Company (UU PT) and this matter is only outlined in Article 47 Number 15/POJK.04/2020 and Article 11 Paragraph (6) of POJK Number 16/POJK.04/2020, where abstaining votes must comply with the quorum in UUPT. However, normatively, the norm regarding abstaining votes seems to have left a legal loophole. This research, therefore, is focused on studying: (1) the urgency of setting the regulation concerning abstaining votes in the appointment of a director of E-RUPS in a public company and (2) the formulation of the regulation concerning the position of abstaining votes in the appointment of a director of E-RUPS in a public company.  This research refers to a normative-juridical method and conceptual and comparative approaches, revealing that the urgency of the regulation regarding abstaining votes is based on the ambiguity in the definition of majority votes added with abstaining votes, and this ambiguity is not relevant to the voting mechanism in a meeting. This issue certainly impedes a decision-making process in a meeting including that of the appointment of a director. In this case, the director as a representative organ in a company faces some hurdles in executing tasks and authority.

Keywords: abstaining votes, E-RUPS, public company, director

Published

2023-06-06

How to Cite

Bangsawan, M. I. . (2023). URGENSI PENGATURAN SUARA ABSTAIN PADA E-RUPS PERSEROAN TERBUKA TERKAIT AGENDA PENGANGKATAN DIREKSI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5409

Issue

Section

Articles