PENERAPAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH MELALUI MEDIASI DI LUAR PENGADILAN (Studi Kasus Di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang)

Authors

  • Ni Luh Putu Sekar Ayu Rian Putri

Abstract

Ni Luh Putu Sekar Ayu Rian Putri, Siti Hamidah, Rumi Suwardiyati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jln. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: sekarayu00@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penanganan kredit bermasalah dapat ditempuh dengan 2 (dua) cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Mediasi non litigasi sebagai upaya penyelamatan kredit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang merupakan salah satu bank yang memilih mediasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah. Namun pada praktiknya, implementasi penyelamatan kredit bermasalah melalui mediasi di luar pengadilan tidak berjalan secara maksimal dan efektif karena adanya berbagai hambatan khususnya dari pihak debitur. Oleh karenanya perlu penelitian lebih lanjut dengan mengangkat rumusan masalah: (1) Apa faktor penghambat dominan mediasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang, dan (2) Bagaimana upaya untuk optimalisasi mediasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah yang dapat dilakukan pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan pendekatan yuridis sosiologis, serta penggunaan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Adapun faktor penghambat mediasi sebagai upaya Penyelamatan kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang secara umum meliputi karakter dan itikad tidak baik debitur, kondisi keuangan atau usaha debitur yang tidak mengalami perubahan, tindakan debitur yang menjual objek jaminan tanpa sepengetahuan bank, dan kurangnya pemahaman Tim Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit terkait prosedur dan metode pendekatan yang dilakukan dalam mediasi. Dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam mediasi, upaya optimalisasi yang dilakukan pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang yaitu dengan melakukan pendekatan dan penagihan secara intens kepada debitur, restrukturisasi kredit, mensyaratkan adanya asuransi kredit di beberapa jenis krediit, melakukan eksekusi agunan, serta mengevaluasi kebijakan internal bank secara berkala. Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang enggan memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Komunikasi dan pendekatan yang intens secara kekeluargaan dengan nasabah dirasa merupakan jalan terbaik bagi pihak bank dalam penyelamatan kredit bermasalah.

Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Mediasi, dan Penyelamatan Kredit.

 

ABSTRACT

Handling non-performing loans can take two measures, namely securing and resolving credit. Mediation as a non-litigation measure is intended to secure the credit as governed in law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Dispute Resolution Alternatives. Bank Pembangunan Daerah in Malang city, East Java is one of the banks that offers mediation in an attempt to secure non-performing loans. However, the implementation of securing credits through non-litigation is often inefficient and ineffective due to several impeding factors coming from the debtors. Departing from this issue, this research aims to investigate (1) impeding factors that are dominant in the mediation done as an attempt to secure non-performing loans in Bank Pembangunan Daerah of East Java in Malang City, and (2) measures taken to optimize the mediation of securing non-performing loans by Bank Pembangunan Daerah in Malang, East Java. This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using descriptive-qualitative techniques. The research results reveal that the factors impeding the mediation involved bad faith and poor financial conditions of the debtors that remained the same, unfairly selling the collateral object without notifying the bank, and lack of awareness of the procedures and the approaches in mediation among the team established to secure and resolve the debts. The solution may involve frequent debt collection from the debtors, credit reconstruction, credit insurance in some credit types, execution of the object set as a security, and evaluations of internal policies set by the bank periodically. Bank Pembangunan Daerah was reluctant to resolve non-performing loan issues by litigation, while intensive and peaceful deliberation with the clients was deemed to be the best way to settle the problem.

Keywords: non-performing loans, mediation, securing credit

Published

2023-01-04

How to Cite

Putri, N. L. P. S. A. R. (2023). PENERAPAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH MELALUI MEDIASI DI LUAR PENGADILAN (Studi Kasus Di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5193