DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN CALON ORANG TUA BERUMUR DI ATAS 55 TAHUN (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 6/Pdt.P/2016/PN.Mdl)

Authors

  • Muhammad Rakha’ Wisnu Aditoro

Abstract

Muhammad Rakha’ Wisnu Aditoro, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No 169, Malang
e-mail: muhrakha21@gmail.com

 

ABSTRAK

Pengangkatan anak merupakan salah satu cara bagi orang tua untuk dapat memiliki anak, agar dapat menjadi anak angkat, calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan setempat dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. salah satunya syarat bagi calon orang tua angkat adalah dengan minimal berumur 30 tahun dan maksimal 55 tahun, namun syarat tersebut tidak terpenuhi dalam penetapan nomor 6/Pdt.P/2016/PN.Mdl. pada penetapan tersebut dapat terlihat bahwa para pemohon masing-masing berumur 57 dan 59 tahun, sehingga dengan jelas hal tersebut tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, namun hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan dasar pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menganalisis apakah pertimbangan hakim tersebut dapat bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah hakim tidak boleh bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 karena calon orang tua yang akan menjadi orang tua angkat yang umurnya melebihi batas atas yakni 55 tahun  memasuki masa penurunan kondisi dalam segi kesehatan fisik seperti menderita penyakit hipertensi dan sebagainya yang dapat menghambat proses pembimbingan anak angkat dan mengalami penurunan dalam segi mental seperti menderita depresi yang dapat berakibat mudah marah yang dapat memberikan efek trauma pada anak. Sehingga dapat diartikan bahwa calon orang tua angkat yang pada masa tersebut dapat dikatakan kurang mampu dalam merawat dan membimbing anak yang akan diangkat dan dapat berakibat pada terhambatnya perkembangan anak angkat tersebut, sehingga hakim dalam menetapkan penetapan dari permohonan tersebut mendasarkan kepada kepentingan terbaik bagi anak yang mana demi kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat diartikan bahwa semua persyaratan dalam proses pengangkatan anak harus terpenuhi karena syarat tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dari pemerintah agar kepentingan anak dapat terjamin dan berjalan dengan sebagai mana mestinya.

Kata kunci: orang tua angkat, pengangkatan anak, best interest of child

 

ABSTRACT

Adoption allows a person to have a non-biological child, and to follow the procedure of adoption, adopters must submit a request to a local court with some requirements to fulfill. One of the requirements requires adopters to be in the range of age between 30 and 55. However, Court Decision Number 6/Pdt.P/2016/PN.Mdl reflects that this requirement has not been met by the parties concerned, where both adopters were 57 and 59 years old. This condition contravenes the provision in Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Child Adoption. The judges granted this request by considering the best interest of the child. This research aims to analyze whether the consideration made by the judges can contravene Article 13 of Government Regulation Number 54 of 2007. With normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case study approaches, this research has found that judges’ consideration must not contravene Article 13 as mentioned above simply because the adopters are over 55 years old. This age is the period when the health condition of a person may significantly decrease and be prone to illnesses such as hypertension. This could impede the process of raising the adoptee, and the decreasing mental health of the adopters will probably lead further to the temper of the parents and the traumatic condition an adoptee has to take. That is, this age is a vulnerable age for adopting parents, and people at this age have decreasing capabilities of taking care of a child, which could impact the development of the child concerned. Once again, the consideration made by the judges was mainly for the best interest of the child which is guaranteed by the government.

Keywords: foster parents, child adoption, the best interest of the child

Published

2023-01-04

How to Cite

Aditoro, M. R. W. . (2023). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN CALON ORANG TUA BERUMUR DI ATAS 55 TAHUN (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 6/Pdt.P/2016/PN.Mdl). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5191