IMPLEMENTASI PASAL 71 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT WAKTU KERJA BAGI ANAK YANG BEKERJA UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN MINAT (STUDI PADA TIM-TIM ESPORT DI MALANG RAYA)

Authors

  • Sarlitania Astari Putri

Abstract

Sarlitania Astari Putri, Budi Santoso, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono Nomor 169 Malang

e-mail: sarlitaniaastari@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status ketenagakerjaan pemain esport yang berusia di bawah 18 tahun di Malang Raya dalam pembuatan perjanjian kerja ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan menganalisis implikasi status ketenagakerjaan pemain esport anak di Malang Raya terhadap keberlakuan Pasal 71 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja bagi anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penggumpulan data dilakukan secara observasi dan wawancara. Selanjutnya, data tersebut dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi perlindungan hukum terhadap pemain esport selaku pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya pada tim-tim esport di Malang Raya khususnya terkait waktu kerja tidaklah efektif. Waktu kerja/latihan pemain esport didasarkan pada kesepakatan dan kesanggupan di awal dengan ketentuan melebihi waktu kerja seharusnya. Walau pemain esport anak senang melakukan pekerjaan tersebut dengan jam kerja melebihi ketentuan seharusnya, jika hal ini dilakukan dalam jangka panjang mampu memberi pengaruh pada psikis dan kesehatan anak. Sehingga perlu pengawasan dan pemahaman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaran kegiatan esport ini untuk lebih memperhatikan waktu kerja bagi pemain esport anak selaku “pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Kata Kunci: Waktu kerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat, esport, perjanjian kerja

 

ABSTRACT

This research aims to analyze the status of those working as export players who are under eighteen in Malang Raya regarding a working contract seen from the perspective of law and to analyze the implication of the status as young esport players in Malang Raya regarding the enforcement of Article 71 Paragraph (2) letter b of Law Number 13 of 2003 concerning Employment in terms of the working hours for children working to develop their talent and interest. This research employed socio-juridical methods. Data were collected from observation and interviews and analyzed using qualitative-descriptive analysis methods. The research results conclude that the implementation of legal protection for esport players as mentioned earlier is not effective. The working or training time the esport players are bound to is based on the agreement made in advance and it exceeds the standard working time. Although children mostly enjoy what they are doing as esport players, long working hours can, in a long run, affect their psychological conditions and health quality. Thus, they have to be supervised and the working time must be taken into consideration although in this case, they work to develop their talent and interest.

Keywords: working time for children developing their talent and interest, esport, working contract

Published

2022-09-12

How to Cite

Putri, S. A. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 71 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT WAKTU KERJA BAGI ANAK YANG BEKERJA UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN MINAT (STUDI PADA TIM-TIM ESPORT DI MALANG RAYA). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5049

Issue

Section

Articles