URGENSI PENGATURAN CYBER ESPIONAGE DALAM MASA DAMAI DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Nabiila Azzahra Abdullah, Agis Ardhiansyah, Yasniar Rahmawati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No.169 Malang.
e-mail: nabilazzahraa@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Cyber espionage dalam masa damai atau peacetime cyber espionage merupakan tindakan yang belum diatur dalam hukum internasional. Tidak ada aturan yang meregulasi kasus-kasus peacetime cyber espionage yang terjadi. Hukum internasional yang ada hanya mengatur spionase dalam masa perang, yang aturannya tidak dapat sepenuhnya diterapkan untuk spionase masa damai. Adanya kekosongan hukum, pelanggaran prinsip hukum internasional, dan banyaknya kasus menjadi dasar urgensi pengaturan cyber espionage dalam masa damai menurut hukum internasional.
Berdasarkan adanya urgensi pengaturan cyber espionage dalam masa damai, perlu dibuat konsep untuk pengaturannya. Konsep pengaturan yang diusulkan di dalam skripsi ini mencakup definisi yang berkaitan dengan peacetime cyber espionage serta kriteria peacetime cyber espionage itu sendiri, klasifikasi metode peacetime cyber espionage, pembahasan tentang tindakan lawful atau unlawful, dan prinsip due diligence dalam konteks siber.
Kata kunci: Peacetime cyber espionage, cyberspace, hukum internasional
ABSTRACT
Peacetime cyber espionage is not governed by international law, including the cases regarding this espionage. International law only governs wartime espionage whose regulatory provisions do not apply to peacetime espionage. This legal loophole and violations of the principles of international law urge the regulation of peacetime cyber espionage to be formulated according to international law.
Considering this urgency, it is essential to draft the concepts of the regulation that cover the definition and criteria of peacetime cyber espionage and the classification of a peacetime cyber espionage method, discussion about lawful or unlawful acts, and the principle of due diligence in the cyber context.
Keywords: Peacetime cyber espionage, cyberspace, international law