TINJUAN YURIDIS PASAL 10 HURUF (t) BAB VIII DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERKAIT PENGADAAN TANAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Authors

  • Angga Gema Pratama

Abstract

Angga Gema Pratama, Imam Koeswahyono, Herlindah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: anggagemapratama@gmail.com

 

ABSTRAK

Intensi penelitian ini untuk mengetahui kriteria dari kepentingan umum yang terkadung dalam peraturan pengadaan tanah untuk pembangunan yang digunakan sebagai tolak ukur jenis kegiatan kepentingan umum yang terdapat dalam Bab VIII Pengadaan Lahan pada UUCK, untuk mengidentifikasi konsekuensi hukum diaturnya kawasan ekonomi khusus masuk sebagai jenis kegiatan pembangunan guna kepentingan umum dalam Bab VIII tentang Pengadaan Lahan dalam UUCK. permasalahan hukum terkait tolak ukur kepentingan umum dalam bidang pengadaan tanah pasca diberlakunya UUCK dan akibat hukum dimasukannya Kawasan ekonomi Khusus dalam jenis kegiatan pembangunan kepentingan umum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini antara lain: yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan Konsep dan pendekatan sejarah Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran ekstensif dan penafsiran deskriptif. Jawaban permasalahan bahwa kriteria kepentingan umum dalam perspektif pengadaan tanah guna pembangunan bagi kepentingan umum pasca diundangkan UUCK memiliki batasan kriteria luas dalam melakukan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. diaturnya Kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai kepentingan dalam peraturan pengadaan tanah berakibat hukum terhadap konsep kepentingan umum antara lain: (1) Badan Usaha yang mengusulkan kawasan ekonomi khusus dapat menggunakan prinsip-prinsip pengadaan tanah dalam UU PTUP, (2) Terjadinya pergeseran tujuan kepentingan umum dalam bidang pengadaan tanah, (3) terbuka kemungkinan-kemungkinan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditujukan untuk mengambil keuntungan

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kriteria Kepentingan Umum, Kawasan Ekonomi Khusus

 

ABSTRACT

This research delves into the murky definition of public interest in land procurement following the effectuation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, as outlined in Article 1 point 7 of Government Regulation Number 19 of 2021 linked to the public interest of speci

Published

2022-09-05

How to Cite

Pratama, A. G. (2022). TINJUAN YURIDIS PASAL 10 HURUF (t) BAB VIII DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERKAIT PENGADAAN TANAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5000

Issue

Section

Articles