KEMASLAHATAN HUKUM KELEMBAGAAN BANK WAKAF MIKRO (ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)

Authors

  • Tasya May Shella Hasibuan

Abstract

Tasya May Shella Hasibuan, Siti Hamidah, Fitri Hidayat

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. Mt. Haryono No. 169, Malang

e-mail: Tasyamayshella@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan pada kelembagaan dan badan hukum yang digunakan Bank Wakaf Mikro, dengan melihat eksistensi Bank Wakaf Mikro dari sudut pandang hukum positif Indonesia dan rukun islam penulis ingin menentukan bentuk kelembagaan yang mampu memberikan kemaslahatan secara hukum dan memiliki satu payung hukum yang sama. Dimana jika dilihat Bank Wakaf Mikro memiliki tujuan yang sangat baik dalam pemberataan ekonomi di Indonesia terkhusus bagi umat Islam. Namun manfaat Bank Wakaf Mikro yang dapat dirasakan oleh umat islam tersebut tidak dibarengi dengan bentuk Lembaga dan Badan Hukum yang sesuai dimana Badan Hukum Bank Wakaf Mikro yaitu Koperasi dan Lembaga Bank Wakaf Mikro yaitu Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Berdasarkan hal yang sudah penulis jabarkan diatas, Skripsi ini mengangkat 1 (satu) rumusan masalah: Apa bentuk kelembagan Bank Wakaf Mikro yang memberikan kemaslahatan hukum? Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan pada rumusan masalah dan tujuan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Penulis juga menggunakan Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran interpretasi.

Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh hasil dari permasalahan yang

ada pada bentuk kelembagaan dari Bank Wakaf Mikro, Dimana jika melihat pada lembaga yang sudah ditunjuk maupun diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 maka lahirlah Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independent yang memiliki beberapa tugas dalam mengelola wakaf uang dan sudah memiliki satu payung hukum yang jelas, Badan Wakaf Indonesia dirasa mampu memaksimalkan dan mengembangkan pengelolaan wakaf uang produktif dengan menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai monitoring dan pengawasan dalam BWM yaitu untuk membantu perekonomian masyarakat menengah kebawah dan membentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas dikarenakan mampu mengembangkan Lembaga wakaf uang produktif.

Kata Kunci: Bank Wakaf Mikro, UU Wakaf, Lembaga Keuangan Mikro

 

ABSTRACT

This research studies the issue of the organization and legal entity used by a micro waqf bank by looking at the existence of a micro waqf bank from the perspective of positive law in Indonesia and pillars of Islam. This research specifically aims to set the organizational standards that are capable of providing legal benefits under the same legal protection. A micro waqf bank shares the same objectives in terms of economic development in Indonesia, especially for Moslems, but the benefits perceived are not in line with an organizational status or legal entity according to the principle of the legal entity for the micro waqf bank such as cooperatives and micro waqf banking organizations or sharia microfinance companies.

Departing from the above elaboration, this research aims to investigate: what type of micro waqf banking organization can guarantee legal benefits.

This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical interpretation.

The research concludes that the organizational form of micro waqf banking as mandated by law Number 41 of 2004 is deemed to be an independent institution with several tasks to manage the waqf money under clear legal protection. The Organization that manages waqf in Indonesia is deemed to be able to maximize and develop the management of productive money for waqf by setting a Waqf organization in Indonesia as a monitoring and supervisory agency to help the economy of lower and middle-class society and to establish a legal entity such as a limited liability company due to its capability to develop a waqf organization regarding productive money.

Keywords: Micro Waqf Bank, Waqf Law, Microfinance Instituations

Published

2022-09-01

How to Cite

Hasibuan, T. M. S. (2022). KEMASLAHATAN HUKUM KELEMBAGAAN BANK WAKAF MIKRO (ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4987

Issue

Section

Articles