PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR OLEH PIHAK LAIN SEBAGAI KEYWORD ADVERTISING DALAM SEARCH ENGINE GOOGLE

Authors

  • Rotua Maria Jesica Nababan

Abstract

Rotua Maria Jesica Nababan, M. Zairul Alam, Shanti Riskawati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: mariajesicaa@gmail.com

 

ABSTRAK

Merek adalah suatu tanda yang mengandung daya pembeda dengan barang-barang lain yang sejenis. Hal ini disebabkan oleh merek yang menjadi ciri khas dari suatu produk bagi masyarakat. Adanya perkembangan teknologi berimplikasi pada berubahnya cara promosi yang dilakukan oleh pemilik merek, yang pada saat ini banyak menggunakan search engine. Namun, hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pembatasan terhadap hak atas merek yang dimiliki oleh pemilik merek pada search engine terutama Google. Adanya mekanisme keyword advertising membuat semakin terbukanya pelanggaran atas merek. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan merek terkenal dalam keyword advertising ditinjau dari hukum positif di Indoneisa, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis nyatanya belum memberikan penjabaran mengenai hak-hak merek yang dimiliki oleh pemilik merek serta pembatasannya. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak lain dapat menjadi suatu pelanggaran apabila iklan tersebut merugikan konsumen yang melakukan pembelian karena informasi di dalam iklan. Konsumen memiliki peran penting dalam menentukan adanya ketidaksahan dari keyword advertising dengan menggunakan merek terkenal.

Kata Kunci: Merek Terkenal, Keyword Advertising, Search Engine, Pihak lain, Penggunaan

 

ABSTRACT

Marks carry distinguishing features indicating their uniqueness among other similar items recognized in society. The advancement of technology affects the changes in how goods are promoted by mark owners, and the trend is that this approach is done by using a search engine. The problem apart from this approach is that how the rights to the marks concerned could be limited in terms of the use of marks in the Google search engine. Keyword advertising mechanism has allowed for some more violations of marks. This research is intended to find out the use of p

Published

2022-08-30

How to Cite

Nababan, R. M. J. (2022). PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR OLEH PIHAK LAIN SEBAGAI KEYWORD ADVERTISING DALAM SEARCH ENGINE GOOGLE. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4974

Issue

Section

Articles