IMPLEMENTASI PASAL 16 PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Da

Authors

  • Rivaldy Arvelsa Landarto

Abstract

Rivaldy Arvelsa Landarto, Iwan Permadi, Bahrul Ulum Annafi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Kota Malang

e-mail: rivaldy1999@gmail.com

 

ABSTRAK

Indonesia merupakan negara hukum dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Salah satu yang wajib dilindungin adalah mengenai kesehatan masyarakat Indonesia. Indonesia sedang dilanda virus Covid-19 dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi daerah dengan kasus tertinggi. DKI Jakarta merupakan wilayah yang menjadi pusat bisnis masyarakat sehingga adanya virus Covid-19 berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Pasal 16 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan kepada pelaku usaha, penaggung jawab tempat usaha, penyelenggara tempat usaha di DKI Jakarta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat apabila tidak melaksanakan maka akan diberikan sanksi administratif, akan tetapi tidak semua tempat usaha yang melanggar diberikan sanksi administratif oleh aparat penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta padahal sudah diwajibkan oleh Pasal 16 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 apabila melanggar diberikan sanksi administratif. Penulisan ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Bahan hukum yang digunakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder, dan tersier yang kemudian akan membantu peneliti untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pasal 16 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif tempat usaha dan faktor apa saja yang mempengaruhi dalam Implementasi Pasal 16 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Kata Kunci: Sanksi Administratif, Covid-19, Implementasi\

 

ABSTRACT

Indonesia is a state of law upholding the values of human rights, and the health of the people in Indonesia is a part of the rights that deserves protection. Indonesia is facing Covid-19, and Jakarta is the city with the highest number of cases of the disease. Jakarta has been the busines

Published

2022-08-30

How to Cite

Landarto, R. A. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 16 PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Da. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4971

Issue

Section

Articles