TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA SOSIAL SNACK VIDEO ATAS KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Authors

  • Pegy Andini Yustikasari

Abstract

Pegy Andini Yustikasari, Faizin Sulistio, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: pegyandini7@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai media sosial snack video yang memuat kejahatan terhadap kesusilaan dan juga pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kesusilaan pada konten snack video yang menjadikan tempat untuk menyebarluaskan konten-konten negatif seperti pornografi yang dipertontonkan di media sosial. Adapun jenis penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan berdasarkan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian studi kepustakaan. Data primer, data sekunder dan data tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan metode sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian dengan penulis mendapatkan jawaban bahwa Snack Video melanggar Pasal 281-283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penelitian tersebut dibagi menjadi tiga sanksi yaitu, bagi pemilik akun yang menyebarkan konten asusila dijatuhi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 45 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi kedua bagi penyedia layanan aplikasi dalam penyalahgunaan media sosial snack video dijatuhi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) jika tidak melakukan pendaftaran (Pasal 7 ayat (2) dan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Pasal 45 ayat (4) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kemudian pada korporasi dapat dikenakan sanksi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahmakah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan pada pengurusnya diatur dalam Pasal 59 KUHP.

Kata Kunci: Snack Video, Tindak Pidana Kesusilaan, Korporasi

 

ABSTRACT

This research aims to analyze the regulations of positive law in Indonesia regarding snack video social media laden with criminal contents violating the moral norm and the liability over this crime reflected in the contents of snack video that are believed to be the starting point that negative contents such as pornography depart from. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach, and research data were obtained from library research. Primary, secondary, and tertiary data were further analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that Snack Video violates Article 281-283 of the Penal Code, Law number 44 of 2008 concerning Pornography, and law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. The sanction over this case can be imposed on the account holders disseminating inappropriate contents punishable by Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 in conjunction with Article 45 Paragraph (1) concerning Electronic Information and Transactions and Article 4 Paragraph (1) in conjunction with Article 29 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography; the second sanction referring to administrative sanction is imposable on the application provider over the misuse of snack video. This sanction may involve access blocking for an unregistered application (Article 7 Paragraph (2) and a written warning as another administration sanction as intended in Article 45 Paragraph (4) of the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 5 of 2020). The third sanction is imposable on corporate as intended in Article 4 Paragraph (2) of Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia Number 13 of 2016 concerning the Procedures of Handling Corporate Crimes and Article 59 of Penal Code for the administration).

Keywords: Snack Video, decency, corporate

Published

2022-08-30

How to Cite

Yustikasari, P. A. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA SOSIAL SNACK VIDEO ATAS KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR KESUSILAAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4961

Issue

Section

Articles