ANALISIS YURIDIS BATASAN KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Muhammad Dimas Andriyan Sheva

Abstract

Muhammad Dimas Andriyan Sheva, Yuliati, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: dimassheva23@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kedudukan hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai subjek hukum dalam mengajukan gugatan di Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen dalam mempertahankan hak-haknya. Kedudukan Hukum LPKSM sejatinya telah tertuang didalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam bentuk hak gugat organisasi, walaupun secara formill hak gugat organisasi belum diatur dalam peraturan di Indonesia. Namun, hingga saat ini gugatan yang diajukan oleh LPKSM selalu dinyatakan tidak memiliki kapasitas hukum dalam mengajukan gugatan tersebut, seperti halnya dalam Putusan Nomor 581/Pdt.G/2018/Pn.Tng, Putusan Nomor 746/Pdt.G/2019 /Pn.Tng, Putusan Nomor 788/Pdt.G/2020/Pn.Tng, dan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2021/Pn.Tng yang dalam gugatanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Analitis Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa terdapat beberapa hal yang belum menjadi kepastian hukum terkait dengan batasan kedudukan hukum lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagai subjek hukum dalam mengajukan gugatan di Pengadilan berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Batasan, LPKSM, Legal Standing, Kepastian Hukum

 

ABSTRACT

This research seeks the scope of the legal standing of self-reliance consumer protection agency (henceforth referred to as LPKSM) as a legal subject to file a lawsuit in a court as a manifestation of legal certainty for consumers to fight for their rights. The legal standing of LPKSM is principally governed in Article 46 Paragraph (1) letter c of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in the form of the right to file a lawsuit of an organization despite the fact that the right to do so is not formally regulated in Indonesia. However, to date, the lawsuits filed by LPKSM have always been rejected or declared absent from legal capacity every time a lawsuit is filed. Decision Number 581/Pdt.G/2018/Pn.Tng, Decision Number 746/Pdt.G/2019 /Pn.Tng, Decision Number 788/Pdt.G/2020/Pn.Tng, and Decision Number 214/Pdt.G/2021/Pn.Tng represent the rejections given by judges. This research employed a normative method involving statutory, case, and analytical approaches. the results reveal that some aspects are not taken as the manifestation of legal certainty regarding the scope of legal standing in the case mentioned earlier. Therefore, supplementary rules and legal mechanisms must be formally established so that LPKSM are aware of how how to act before judges as the manifestation of legal certainty.

Keywords: restriction, LPKSM, legal standing, legal certainty

Published

2022-08-29

How to Cite

Sheva, M. D. A. (2022). ANALISIS YURIDIS BATASAN KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4937

Issue

Section

Articles