REFORMULASI PENGATURAN INVENSI PATEN YANG DIBUAT OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN PEMANFAATANNYA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • M. Farid Noor Asyraf Dharosca

Abstract

Farid Noor Asyraf Dharosca, Reka Dewantara, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: mfaridnoor16@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan reformulasi pengaturan invensi paten yang dibuat oleh artificial intelligence serta menganalisis pemanfaatannya sebagai objek jaminan fidusia. Tema tersebut dilatarbelakangi oleh kehadiran artificial intelligence yang mampu membuat invensi secara mandiri tanpa arahan, perintah, dan campur tangan dari manusia. Apabila kondisi ini dikaitkan dengan hukum yang ada, tentunya menimbulkan permasalahan mengenai status dari invensi paten tersebut karena belum ada aturan yang mengakomodirnya. Tidak hanya permasalahan statusnya, tetapi juga permasalahan dari sisi pemanfaatan invensi paten tersebut kedepannya yang salah satunya sebagai objek jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan analisis. Hasil penelitian ini yaitu reformulasi dapat dilakukan dengan mereformulasi UU Paten khususnya  makna inventor dalam pasal 1 ayat (3) UU Paten. Aturan mengenai kedudukan artificial intelligence terhadap invensi yang dibuatnya dapat dirumuskan berdasarkan level kemampuan dari artificial intelligence. Pemanfaatan invensi paten yang dibuat oleh artificial intelligence sebagai objek jaminan fidusia telah memenuhi ketentuan benda berdasarkan UU Jaminan Fidusia karena pada dasarnya hak paten atas invensi yang dibuat oleh artificial intelligence sama seperti hak paten pada umumnya sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Pemilik artificial intelligence merupakan pihak yang berhak memanfaatkannya sebagai objek jaminan fidusia. Pemanfaatan invensi paten tersebut sebagai objek jaminan fidusia saat ini belum dapat dilakukan meskipun di Indonesia telah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang mengatur mengenai kedudukan artificial intelligence sebagai inventor dan reformulasi dalam UU Paten sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kata Kunci: reformulasi, artificial intelligence, invensi, inventor, jaminan fidusia

 

ABSTRACT

This research aims to analyze and find out the reformulation of the regulation concerning patent invention made by Artificial intelligence and to analyze its use as fiduciary security. This topic departs from the presence of artificial intelligence that is capable of independently making inventions without human instruction and interference. When this condition is linked to existing laws, the status of the patent invention may spark problems due to the absence of regulations accommodating the case. The problems are not only restricted to the status, but also to the use of the invention as the object of fiduciary security in the time to come. This research employed normative-juridical methods, statutory, comparative, and analytical approaches. The research concludes that Patent Law needs to be reformulated, especially the definition of inventor in Article 1 Paragraph (3). The regulatory provision concerning the status of artificial intelligence in the invention made can be formulated based on the level of capability of artificial intelligence. The use of patent invention made by artificial intelligence as an object of fiduciary security meets the aspect of an object ac

Published

2022-08-23

How to Cite

Dharosca, M. F. N. A. (2022). REFORMULASI PENGATURAN INVENSI PATEN YANG DIBUAT OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN PEMANFAATANNYA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4932

Issue

Section

Articles