PERLINDUNGAN HUKUM TANAH KAS DESA (TKD) BELUM BERSERTIPIKAT TERHADAP KEGIATAN JUAL-BELI TANAH KAS DESA OLEH APARATUR DESA

Authors

  • Giga Firstia Maharani

Abstract

Giga Firstia Maharani, Herlindah, Muhammad Dahlan

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: gigamaharani@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Peristiwa Jual-Beli Tanah Kas Desa marak terjadi. Tanah Kas Desa tersebut belum pula disertipikatkan atas nama pemerintah desa. Tujuan pembahasan ini ialah mengetahui akibat hukum dari adanya peralihan hak atas Tanah Kas Desa yang belum bersertipikat melalui jual-beli, mengetahui perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa belum bersertipikat yang dipindahtangankan dengan cara jual-beli serta mengetahui faktor pemicu kepala desa atau aparatur desa dapat dengan mudah melakukan tindakan tersebut.

Menggunakan penelitian sosio-segal dengan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan antropologi. Penelitian dilakukan di Desa Kesambirampak, Kabupaten Situbondo. Data primer berupa hasil wawancara serta observasi penulis di lapangan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, karya ilmiah, serta hasil penelitian lainnya yang terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Kas Desa yang dipindahtangankan melalui jual-beli tidak sejalan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Perjanjian tidak memenuhi unsur sebab/kausa yang halal. Akibat hukumnya perjanjian batal demi hukum serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi kepala desa atau aparatur desa lainnya apabila terbukti melakukan. Perlindungan hukum terhadap Tanah Kas Desa dapat berupa perlindungan hukum preventif yaitu penyertipikatan Tanah Kas Desa atas nama pemerintah desa dan perlindungan hukum represif dengan pemberian sanksi lisan, tertulis, hingga penjatuhan pidana apabila terbukti melakukan. Faktor pemicunya ialah banyak masyarakat belum mengetahui Tanah Kas Desa merupakan tanah milik desa yang tidak boleh diperjual-belikan serta menganggap permasalahan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kehidupannya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tanah Kas Desa, Sertipikat, Jual-Beli, Aparatur Desa

 

ABSTRACT

The sale and purchase of village lands are getting common, and the village lands sold and purchased are often without freehold title certificates under the name of village governments. This research aims to find out the legal consequence following the transfer of the right to an uncertified village land in land sale and a purchase, to find out the legal protection of uncertified village lands and to find out the triggering factors allowing both the village head and the apparatuses to easily do this sale and purchase.

This research employed socio-legal methods and historical, statutory, and anthropological approaches and was conducted in Kesambirampak village, the Regency of Situbondo. The primary data were obtained from interviews and field observation, while the secondary data were from books, journals, scientific papers, and other related research papers.

The research reveals that this practice of selling village lands contravenes Article 25 Paragraph (2) of the Regulation of Home Affairs Minister Number 1 of 2016 since the agreements over this sale and purchase fail to meet halal cause and effect. The legal consequence of this practice is that such a sale and purchase are deemed to be null and void, and administrative sanctions or even criminal sanctions can be imposed in case of evidence indicating that this practice is performed. The measures that can be taken to provide legal protection involve preventive action

Published

2022-08-23

How to Cite

Maharani, G. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TANAH KAS DESA (TKD) BELUM BERSERTIPIKAT TERHADAP KEGIATAN JUAL-BELI TANAH KAS DESA OLEH APARATUR DESA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4917

Issue

Section

Articles