IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERKAIT KARTU TANDA PENDUDUK GANDA (Studi Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)

Authors

  • Chofifah Rizma Elvariyani

Abstract

Chofifah Rizma Elvariyani, Shinta Hadiyantina, Haru Permadi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: rizmaelva26@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Implementasi Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang No 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Kartu Tanda Penduduk Ganda (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang) Penulis menemukan adanya beberapa masalah terkait implementasi yang tidak sesuai dengan Implementasi Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang No 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Kartu Tanda Penduduk Ganda   (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang), Karena pada tahun pada tahun 2012 adanya perekaman massal yang dilakukan serentak secara Bersama-sama, awal mula adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik perubahan dari Kartu Tanda Penduduk lama. Perpindahan penduduk dari kota A pindah ke kota B akhirnya terjadi tidak terbawa Nomor Induk Kependudukannya di kota A Nomor Induk Kependudukannya dipakai orang lain namun , di kota B dia terekam. Melakukan data rekam lebih dari satu kali atau dua kali dengan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda atau memiliki data ganda dua domisili pada Kartu Keluarga sehingga data yang terekam lebih dari satu. Lemahnya Penegakan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki data ganda Kurangnya pengawasan dari kesalahan input data dari pihak Dinas. Penduduk yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (e-ktp) dia masih memakai Nomor Induk Kependudukan yang lama berarti dia belum pernah melakukan biometric.

Kata Kunci: Administrasi Kependudukan, KTP Elektronik, Nomor Induk Kependuidukan Nasional

 

ABSTRACT

This research studies the issue regarding double citizenship numbers in Malang City, which contravenes the implementation of Article 14 Paragraph (2) of the Regional Regulation of Malang concerning Population and Civil Registration Service Administration. This provision is linked to the citizenship number that is unique, different, and one, attached to a registered citizen in Indonesia, and this number serves as a single identification feature to be used in all public administrative services.

This research investigates two problems regarding what causes double citizenship numbers in Malang, contravening Article 14 Paragraph (2) of Regional Regulation of Malang that regulates single identity feature, what are the hindrances of the implementation of Article 14 Paragraph (2) of Regional Regulation of Malang concerning Population and Civil Registration Service Administration, and what solutions can be given to tackle the hindrances.

This research also involved an analysis of the implementation of the Article mentioned above and an analysis of the measures taken by the Population and Civil Registration Agency in Malang regarding double citizenship numbers. Socio-legal methods and socio-juridical approaches were used, and primary and secondary data were obtained from interviews.

Keywords: Population Administration, Electronic Identity Card, National Identity Number

Published

2022-08-23

How to Cite

Elvariyani, C. R. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERKAIT KARTU TANDA PENDUDUK GANDA (Studi Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4888

Issue

Section

Articles