ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB KECERDASAN ARTIFISIAL ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN STUDI KOMPARATIF AMERIKA SERIKAT, JEPANG, DAN INDONESIA

Authors

  • Andico Putra Perdana

Abstract

Andico Putra Perdana, Yenny Eta Widyati, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: andico.putraperdana@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab kecerdasan artifisial atas pelanggaran hak cipta berdasarkan studi komparatif hukum hak cipta di Amerika Serikat, Jepang dan Indonesia. Kecerdasan artifisial bukan lagi sebatas sebuah obyek yang akan bekerja jika disuruh oleh manusia, akan tetapi kecerdasan artifisial yang mampu melakukan segala tindakan secara otomatis seakan-akan seperti layaknya seorang manusia khususnya untuk menghasilkan sebuah karya cipta. Adanya kekosongan norma hukum khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait kecerdasan artifisial. Kedudukan hukum serta tanggung jawab hukum kecerdasan artifisial kemudian menjadi pertanyaan karena subyek hukum yang dikenal dalam konsep hukum hak cipta di berbagai negara termasuk Indonesia adalah pencipta sebagai orang (as a person). Adapun metode penelitian hukum menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang penulis peroleh dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan hukum tersebut. Praktik terbaik pengaturan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kecerdasan artifisial di Indonesia dapat dilakukan dengan memperluas klausul work made for hire (WMFH) pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berdasarkan pengaturan hukum hak cipta di Jepang. Sehingga dengan memperluas klausul work made for hire pertanggungjawaban pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kecerdasan artifisial dapat memperoleh kepastian hukum dimana pertanggungjawaban diampukan kepada perusahaan kecerdasan artifisial/manusia dibalik kecerdasan artifisial.

Kata Kunci: Kecerdasan Artifisial, Hak Cipta, Tanggung Jawab

 

ABSTRACT

This research analyzes the liability held by Artificial Intelligence over the infringement of copyright according to the comparative study comparing the US, Japan, and Indonesia. Artificial Intelligence is no longer an object working under human instructions, but this cutting-edge technology works more like humans themselves capable of producing a creation. The legal loophole in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regarding Artificial Intelligence has been questioned, considering that a legal subject recognized in the concept of law concerning copyright in all countries including Indonesia always refers to a person as a creator. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analyzed using grammatical and systematic interpretations. The best way to regulate the infringement of copyright committed by Artificial Intelligence in Indonesia could be done by extending the clause of work made for hire (WMFH) in Article 34 of Law Number 28 of 2014 by taking the perspective of the regulations implemented in Japan. This extension of the clause is expected to approach the legal certainty in a way that the liability concerned could be transferred to the AI company or human company working behind the Artificial Intelligence.

Keywords: artificial intelligence, copyright, liability

Published

2022-08-23

How to Cite

Perdana, A. P. (2022). ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB KECERDASAN ARTIFISIAL ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN STUDI KOMPARATIF AMERIKA SERIKAT, JEPANG, DAN INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4878

Issue

Section

Articles