IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG TERKAIT PERLINTASAN SEBIDANG YANG TIDAK DILENGKAPI PALANG PINTU PERLINTASAN (STUDI KASUS DINAS PERHUBUNGAN TULUNGAGUNG)

Authors

  • Septya Larasati

Abstract

Septya Larasati, Lutfi Effendi, Agus Yulianto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: septyalarasati44@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis dan mendeskripsikan implemntasi kebijakan terkait perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang perlintasan di kabupaten Tulungagung dimana masih banyaknya palang perlintasan yang rusak atau tidak dilengkapi dengan palang perlintasan salah perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang perlintasan dimana sering terjadinya kecelakaan.

Di definisikan sebagai sarana transportasi berupa kendaraan yang digerakan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan bergerak atau berjalan di rel. Dengan demikian kereta api hanyalah dapat bergerak atau berjalan  pada lintasan atau jaringan rel yang sesuai dengan peruntukannya, hal ini menjadi keunggulannya karena tidak terganggu dengan lalu lintas lainnya, tetapi dilain pihak menjadikan kereta api menjadi angkutan yang tidak fleksibel dikarenakan jaringan terbatas. Pada perlintasan sebidang rel kereta api memiliki masalah yang kontrovesial, di satu sisi masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat. Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu menjadi sumber petaka. Sehingga perlunya penangannan lebih untuk mengurangi dan meanggulangi jumlah kematian transportasi darat khususnya pada jalur kereta sehingga keccelakaan transportasi darat khususnya pada jalur kreta api sedikit berkurang.

Kata kunci: Pengguna jalan umum, perlintasan kereta api sebidang yag tidak dilengkapi dengan palang perlintasan

 

ABSTRACT

This research aims to analyze and describe the implementation of policy regarding level crossing not equipped with barriers in the Regency of Tulungagung. In the same case, many level crossing barriers in the regency have been found damaged, or some level crossings are not even equipped with barriers, causing some accidents in the locations concerned.

Trains are described as a means of transportation or a set of connected cars running on special tracks. That is, it is understood that trains move only on railway networks, making them special since their operation is not interrupted by other modes of transport. On the other hand, trains are considered to lack flexibility due to their limited network. On a level crossing, for example, trains can present a controversial issue, where a shortcut by crossing over the railway is needed instead of a detour. Due to accidents that take place at level crossings, it is essential to reduce the incidence of death caused by level crossing accidents.

Keywords: public road use, level crossing without barriers

Published

2022-04-04

How to Cite

Larasati, S. . (2022). IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG TERKAIT PERLINTASAN SEBIDANG YANG TIDAK DILENGKAPI PALANG PINTU PERLINTASAN (STUDI KASUS DINAS PERHUBUNGAN TULUNGAGUNG). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4644