IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT 1 HURUF C PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Studi di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang)

Authors

  • Raffika Yusmar

Abstract

Raffika Yusmar, Lutfi Effendi, Agus Yulianto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: yusmarfika@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional terutama di Kota Malang sebagai tempat peneliti melakukan penelitian. Penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan apakah implementasi Pasal 6 ini telah sesuai dan mencari tahu apa saja hambatan yang dihadapi serta langkah apa saja yang dlakukan sebagai upaya dalam menanggulangi hambatan yang dihadapi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan diambil dari data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan Implementasi Pasal 6. Peneliti mengambil sampel 3 pasar tradisional dari total keseluruhan 26 pasar tradisional yang ada di Kota Malang yaitu pasar Oro-Oro Dowo, pasar Mergan, dan pasar Kasin. Pada hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses rehabilitasi pasar tradisional yang ada di Kota Malang masih belum terealisasikan secara maksimal. Hal ini terjadi karena adanya hambatan hambatan yang muncul seperti kurangnya anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dan kurangnya kesadaran pedagang di pasar tradisional tersebut. Dengan adanya hambatan-hambatan tersebut maka Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang juga melakukan upaya dalam rangka mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan tambahan anggaran.

Kata Kunci: Implementasi, Rehabilitasi, Pasar Tradisional

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyze the implementation of Article 6 of Regulation of Indonesian Minister of Home Affairs Number 20 of 2012 concerning Management and Empowerment of Traditional Markets in Malang city where the research was conducted and to learn the impeding factors and measures taken to tackle these hindrances faced by Cooperative, Industrial, and Trade Agency in Malang city. This research employed socio-juridical methods requiring primary and secondary data regarding the implementation of Article 6. Samples were taken from three traditional markets of the total 26 traditional markets in Malang, including OroOro Dowo, Mergan, and Kasin. The research result concludes that the process of rehabilitation of traditional markets in Malang has not been optimally performed due to impeding factors such as insufficient funds provided by the central government and lack of awareness among sellers in the traditional markets. Following these hindrances, the agency needs to send a request for additional amounts of the fund as one of the measures that have to be taken into account.

Kata Kunci: Implementation, Rehabilitation, Traditional Market

Published

2022-04-04

How to Cite

Yusmar, R. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT 1 HURUF C PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Studi di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4642