PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS ( Studi di Polres Tulungagung )

Authors

  • Admin Student Journal
  • Christofer Ronaldo Hardiansyah

Abstract

Christofer Ronaldo Hardiansyah, Abdul Madjid, Solehuddin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: aldotoper@gmail.com

 

ABSTRACT

 

Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema mengenai Penerapan Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di kabupaten Tulunggagung. Mediasi penal memiliki arti yaitu penyelesaian sengketa dengan menengahi. Prinsip mediasi penal yaitu dengan mempertemukan antara pihak pelaku dan korban. Restorative justice adalah suatu rangkaian proses peradilan yang pada dasarnya bertujuan untuk me-restore (memulihkan kembali) kerugian yang diderita oleh korban kejahatan.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : (1) Apakah semua kasus kecelakaan lalu lintas dikabupaten Tulungagung dapat dilakukan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ? (2) Apakah dari kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang dimediasi penal masih ada yang belanjut ke pengadilan ? dan mengapa masih ada yang belanjut ke pengadilan?

Metode penelitian skripsi ini ialah yuridis empiris, yaitu menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum secara nyata dimasyarakat dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan dan wawancara kepada Petugas Unit Laka Lantas Polres Tulungagungyang diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling dan ditunjang pula dengan beberapa data primer dan data sekunder.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Polres Tulungagung dalam kurun waktu tahun 2016-2020, adalah dengan menerapkan penyelesaian restorative justice (keadilan restorative) yaitu mempertemukan antar pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat. Dalam penerapannya, penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui mediasi penal dengan pendekatan restorative justice hanya dapat dilakukan untuk korban kecelakaan luka ringan dan yang mengakibatkan kerugian materil saja. Tindak pidana kecelakaan lalu lintas khususnya yang menimbulkan korban meninggal dunia dan luka berat merupakan delik biasa sehingga harus tetap diproses meskipun sudah terjadi perdamaian. Upaya perdamaian dengan restorative justice hanya dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk meringankan penjatuhan pidana kepada pelaku.

 

  ABSTRACT

  

This research was conducted in the Sub-Regional Police Department of Tulungagung, investigating penal mediation that is understood as dispute settlement involving mediation. The penal mediation requires a face-to-face meeting of both a perpetrator and a victim. Restorative justice is a series of trial processes aiming to restore the loss that the victim has to take.

 

Departing from the above issue, this research investigates (1) could all road accidents in the Regency of Tulungagung be settled with penal mediation through restorative justice? (2) are all road accidents settled with penal mediation still brought further to court?

This research employed empirical-juridical methods, analyzing how the law works in society and collecting data through field observation and interviews with the road accident unit of the Sub-Regional Police Department of Tulungagung by using the purposive sampling technique supported with primary and secondary data.

The research results conclude that road accident settlement taking place in the police department of Tulungagung from 2016-2020 required the implementation of restorative justice that needs face-to-face meeting between the perpetrator, victim, and family with the presence of the local police. However, this penal mediation applies only to accidents causing minor injuries and material loss, while accidents that take the life of a person should go to trial process despite reconciliation. Restorative justice as a reconciliation process could only serve as the basis of the judge’s consideration to alleviate the sentence imposed

 

Published

2022-03-22

How to Cite

Journal, A. S., & Hardiansyah, C. R. . (2022). PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS ( Studi di Polres Tulungagung ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4633