IMPLEMENTASI PASAL 16 PERMEN ATR/BPN NO 6 TAHUN 2018 KELURAHAN SUKUN, MALANG

Authors

  • Dio Rizky Darmawan

Abstract

Dio Rizky Darmawan, Lutfi Effendi, Agus Yulianto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: diorizky@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Perlindungan hak atas tanah merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara. Bentuk adanya hak kepemilikan atas tanah, lazim dimaterialisasikan dengan sertifikat yang dibuat dihadapan pejabat yang berwewenang. Akan tetapi, nilai penting diatas tidak disambut baik di lapangan, karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui implementasi dan hambatan program penyuluhan PTSL. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu Perencanaan Penetapan lokasi dilampiri dgn peta lokasi Persiapan (Sarana, prasarana, SDM, Kebutuhan transportasi, koordinasi dengan aparat setempat dan alokasi serta anggaran), Pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas Penyuluhan dan sosialiasi dengan menerapkan prokes dan bertahap menurut ketentuan wilayah karena menghindari kerumunan Pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak Pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya Penyelenggaraan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak Pembukuan hak Penerbitan sertifikat hak atas tanah Pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan Pelaporan. Hambatan dalam pelaksanaan program ini adalah, masih adanya persoalan berakitan dengan tidak adanya letter c, petok d, tunggakan SPPT yang menyulitkan program PTSL.

Kata Kunci: Hak atas Tanah, PTSL, BPN

 

ABSTRACT

Protection of land rights is a fundamental right for every citizen. The form of ownership rights to land is usually materialized with a certificate made before an authorized official. However, this important regulation is not well implemented in the field, because there are still many people who do not have knowledge about that. The purpose of this study was to understand the implementation and obstacles of the PTSL counseling program. The research method used in this study was empirical legal research. The results of the study were carried out in several steps, namely planning for determining the location accompanied by a location map. Preparation (facilities, infrastructure, human resources, transportation needs, coordination with local officials and allocations and budgets).

Keywords: Land Rights, PTSL, BPN

 

Published

2022-01-24

How to Cite

Darmawan, D. R. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 16 PERMEN ATR/BPN NO 6 TAHUN 2018 KELURAHAN SUKUN, MALANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4564