INDIKATOR ORGANISASI KEMASYARAKATAN MELANGGAR PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Authors

  • Christian Manho Februsto Purba

Abstract

Christian Manho Februsto Purba, Moh. Fadli, Dewi Cahyandari

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Hаryono No. 169 Mаlаng

e-mail: christian_holic@ymail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai indikator suatu ormas dapat dikatakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ormas adalah bagian dari nafas kehidupan masyarakat baik yang berbentuk organisasi formal maupun sekedar mengandalkan legitimasi budaya setempat. Pesatnya perkembangan organisasi masyarakat, semakin terasa manakala terjadi berbagai aktivitas organisasi masyarakat yang oleh sebagian kalangan dinilai mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Organisasi Masyarakat seperti Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah memicu kemarahan publik, terutama melalui media sosial atas tindakan ormas FPI yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di kota Surabaya, Jawa Timur dengan dalih untuk mengawal fatwa MUI tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non – islam. Adapula ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang nyata-nyata ingin mendirikan Negara Islam Indonesia dan menolak Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, HTI menyebut Pancasila sebagai Ideologi Kufur. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Historis dan Pendekatan Konsep. Dari hasil penelitian diperoleh jawaban yaitu, Pancasila merupakan dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan kata lain, nilai pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini Pancasila juga harus digunakan sebagai asas dan tujuan pada setiap ormas yang ada di Indonesia agar selaras dengan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Apabila suatu ormas dalam bertindak dan memiliki asas serta tujuan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, maka tindakan tersebut harus memiliki konsekuensi hukum baik secara pidana maupun khususnya administrasi (dalam hal ini pembubaran ormas).

Kata Kunci: Indikator, Organisasi Kemasyarakatan, Melanggar

 

ABSTRACT

This research aims to find out the indicators showing that a mass organization contravenes the Pancasila (Five Principles) and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013. The existence of mass organizations is considered important in society, and they exist in the form of formal organizations or as organizations that rely on the legitimacy of the local culture. The vast development of these organizations is more pronounced when activities in the organizations ruin the stability of society. Front Pembela Islam (FPI) is a mass organization sparking public outcry due to their posted online activities and major sweeping taking place in shopping centers in Surabaya, East Java, declaring that this action is to guard the fatwa of Indonesian Ulama Council (MUI) over the use of non-Islamic attributes that are considered haram. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) was known as another mass organization planning to establish the Islamic State of Indonesia and standing against Pancasila as the state ideology. The HTI shouted that Pancasila represents kufr ideology. This research employed normative-juridical methods, statutory, historical, and conceptual approaches, revealing that Pancasila is the fundamental and ideology of Indonesia. That is, the values of these principles serve as the benchmark, filter, or scaling instrument for all existing values coming from the inside or outside of the state. Pancasila must be used as the main principle and as the basis of the objectives in every mass organization in the state to allow harmony in the ideology of the state. When the activities of the mass organizations were found not congruent with the principles of the Pancasila, these activities are subject to criminal and administrative sanctions that may require the dismissal of the organizations.

 

Keywords: indicator, mass organization, violation


 

Published

2021-12-09

How to Cite

Purba, C. M. F. (2021). INDIKATOR ORGANISASI KEMASYARAKATAN MELANGGAR PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4522