PERADILAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Danika Habeahan

Abstract

Danika Habeahan, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: danikahabeahan0206@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peradilan In Absensia Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Peradilan In Absensia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi : “Dalam hal terdakwa dipanggil secara sah dan tidak hadir dalam persidangan tanpa adanya alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwaâ€. Jika kita telusuri kembali Kitab Undang-Undang Huukum Acara Pidana yang merupakan acuan dalam pemeriksaan perkara pidana, Peradilan In Absensia merupakan suatu hal yang tidak dikehendaki karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana seorang terdakwa merupakan seorang manusia yang harus tetap dihargai hak-haknya sehingga seharusnya dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan penegakan hukum. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap terdakwa yang diwujudkan dalam Pasal 50- 68 Kitab Undang0Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa terdawa juga dilindungi dalam bentuk bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi serta terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Dari kedua Undang-Undang tersebut dapat diketahui bahwa Kehadiran terdakwa dalam persidangan didasarkan pada hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia yang berhak membela diri, mempertahankan hak-hak kebebasannya, harta benda dan kehormatannya. Maka jika dilihat dari sisi hak asasi manusia, peradilan in absensia memiliki potensi penyimpangan karena kesempatan untuk melakukan pembelaan bagi terdakwa dikesampingkan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode Pendekatan yang digunakan penulis adalah Pendekatan PerundangUndangan dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum yang digunakan yaitu Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder yang terkait dengan Peradilan In Absensia dan Tindak Pidana Korupsi. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum penulis menggunakan Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Bahan Hukum penulis menggunakan Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Sistematis. Peradilan in absensia memiliki peran penting dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) maka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pun perlu didahulukan (Constante Justitie), hal ini bertujuan untuk penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan keuangan negara bertujuan untuk memulihkan uang negara yang telah diambil oleh pelaku dan juga menegakkan supremasi hukum dimana tidak ada satu orang pun kebal terhadap hukum. Peradilan In Absensia dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa merupakan suatu bentuk pelanggaran karena terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan, asas praduga tak bersalah tidak diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana sehingga terlebih dahulu memberikan stigma negatif terhadap terdakwa dan juga hak untuk mendapatkan bantuan hukum penasehat hukum dikesampingkan. Dan terhadap permasalah tersebut berdasarkan pasal 29 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Asas Derogasi memberikan pembatasan Hak Asasi Manusia individu diperbolehkan dengan syarat untuk melindungi hak asasi manusia yang lebih luas. Dan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada terdakwa yaitu perlindungan pada saat proses pemeriksaan dengan cara tetap memberikan pemberitahuan ke pihak keluarga mengenai hari sidang dan agenda sidang dan bentuk perlindungan yang dilakukan kepada terdakwa setelah putusan yaitu pemberitahuan pengumuman putusan melalui situs web pengadilan.

Kata Kunci: Peradilan In Absensia, Tindak Pidana Korupsi, Hak Asasi Manusia.

 

ABSTRACT

This research departs from in absentia adjudication seen from the perspective of human rights. This kind of adjudication is potentially aberrant since it overlooks the plea requested by the defendant. With normative juridical methods, statutory, and conceptual approaches, this research obtained primary and secondary materials from library research. The data was analyzed deductively, from general to specific matter. The analysis also involves both grammatical and systematic interpretation. In the investigation process of corruption cases, in absentia adjudication plays an essential role since corruption is categorized as an extraordinary crime. Thus, corruption cases are a priority (Constante Justitie). This is intended to save the state finance, aiming to recover the financial loss and to enforce legal control indicating that no one has immunity against the law. In in absentia adjudication dealing with corruption cases, from the perspective of human rights, the defendant’s rights are violated recalling that he/she is not given any chance for a plea. Moreover, a presumption of innocence is also overlooked, giving stigma against the defendant. In this position, legal aid is not also taken into account. Concerning the Declaration of Human Rights in Article 29 highlighting the restrictions of human rights for an individual, the restrictions can be given as long as they are set reasonably, in which these restrictions may be intended to give wider protection of human rights of other parties. The protection that can be given to the defendant is the one given during the investigation process without overlooking the information on the adjudication schedule and agenda and the type of protection given to the defendant that has to be passed to the defendant’s family members online on a website after the verdict is delivered.

Keywords: in absentia adjudication, corruption, human rights

Published

2021-11-10

How to Cite

Habeahan, D. (2021). PERADILAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4492