PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • I Made Sepud

Abstract

ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
OLEH: DR. I MADE SEPUD, SH, MH

Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif ini membahas tiga permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Melalui Diversi danal Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia; 2) Bagaimanakah Aplikasi Diversi untuk Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia; 3) Bagaimana Diversi yang Tepat Diterapkan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Huhkum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia di Masa Datang. Berdasarkan atas analisis kajian dari ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka didapatkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi adalah dengan mengaplikasikan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang diformulasikan dalam sistem hukum materiel anak, dalam sistem hukum formal anak dan dalam sistem hukum pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. Kedua, Aplikasi diversi untuk memberi jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia adalah bermanfaat nyata seperti : menghindari stigma pada anak, perdamaian pelaku dan korban mengurangi kasus masuk ke pengadilan sehingga akan mengurangi beban negara dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Ketiga, Diversi yang tepat diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia di masa datang adalah: perdamaian antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan korban serta pemberian ganti rugi kepada korban dan anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan untuk dididik oleh orang tuanya. Model diversi yang lain, yaitu: anak yang berhadapan dengan hukum mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, negara, maupun oleh lembaga sosial kemasyarakatan dan pars pemerhati perlindungan anak.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Tindak Pidana Anak, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2014-04-22

How to Cite

Sepud, I. M. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/431

Issue

Section

Articles