URGENSI PENGATURAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN SEBAGAI UPAYA PENJAMINAN TERPENUHINYA HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA

Authors

  • Kartika Aji

Abstract

Kartika Aji, Prija Djatmika. Solehuddin

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang

e-mail: kartikaaji13@gmail.com

ABSTRAKPada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat suatu topik berkaitan dengan kedudukan Hakim pemeriksa pendahuluan di dalam sistem hukum pidana di Indonesia. penelitian ini dilator belakangi oleh banyaknya kasus akan pelanggaran hak asasi manusia dari para penegak hukum didalam berjalannya suatu proses perkara pidana. Padahal sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah Negara hukum yang oleh sebab itu pengakuan dan perlindungan akan hak asasi manusia harus menjadi porsi utama didalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini dipertegas didalam konstitusi pasal 28D ayat (1) yang memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan penerapan asas persamaan dimata hukum. Disisi lain, Lembaga praperadilan dianggap tidak mampu mengakomodir kebutuhan keadilan dari masyarakat, terkesan hanya mengedepankan kebenaran formil dibandingkan materiil dan juga sifatnya yang post factum sehingga terkesan represif dibandingkan preventif.Penelitian kali ini merupakan suatu penelitian Normatif dengan tujuan menggali ide-ide pada suatu norma.

Hakim pemeriksa pendahuluan diatur pada RUU KUHAP tahun 2012 pada pasal 111 hingga pasal 122. Hakim pemeriksa pendahuluan akan menjadi suatu Lembaga yang berada di tahap awal proses pidana dengan kewenangan diantara menetapkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan. Keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan menjadi penting di karenakan prinsip perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan utama dari suatu negara hukum. Selain itu Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk mengakmodir norma dari konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya.

Guna mendapat gambaran yang jelas maka patutlah untuk melihat negara-negara yang telah menerapkan lemabga serupa. Dalam penelitian kali ini penulis memilih Lembaga Rechter commissaris di Belanda dan Judge d’ Instruction di Perancis. Kedua Lembaga tersebut sangatlah layak dijadikan percontohan yang tentu dengan penyesuaian terhadap kultur dan budaya hukum di Indonesia.

Beranjak dari keinginan masyarakat akan proses penegakan hukum dan aparat penegak hukum yang berkeadilan, maka otoritas legislative patutlah untuk dengan segera melakukan kajian akan hakim pemeriksa pendahuluan. dan sebagai bahan pertimbangan patutlah jika kita melihat negara-negara yang telah sukses dalam menjalankan Lembaga serupa.

Kata Kunci: Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Hak Tersangka

 

ABSTRACT

This research studies the position of a judge in a preliminary investigation in the system of criminal law in Indonesia. Several cases indicating the violation of human rights committed by law enforcers in the process of a criminal case are getting more obvious, while it is commonly known that Indonesia is a state of law, and the recognition and protection of human rights must receive ample attention in the state. This is asserted in the Constitution Article 28D paragraph (1), ensuring just guarantee, protection, and legal certainty and equality before law. On the other hand, judicial body is deemed incapable of accommodating justice in the society, and it is seemingly believed to only prioritize procedural appropriateness over substantial one. Its post factum seems to be more repressive rather than preventive. This research was conducted based on normative method aiming to discover ideas of a norm.

Judges responsibility in a preliminary investigation is governed in the bill of Criminal Code Procedure of 2012, Article 111 to Article 122. The judges assigned to preliminary investigation serve in the preliminary criminal case process at which they are authorised to decide whether arrests, detentions, search, seizure, or interception are licit. The existence of the judges at preliminary investigation is considered vital since the principle of human rights protection is the main objective of a state of law. Moreover, Indonesia also has the responsibility to accommodate the norms of the conventions it has ratified.

To obtain a clear description, it is essential that the country refer to others that also implement the same judicial system. This research refers to Rechter commissaris in the Netherlands and Judge de Instruction in France, both of which are highly suitable for comparison under the condition that adjustment to the culture of Indonesia is also taken into account.

Departing from the expectation of the people regarding law enforcement process and just law enforcers, it is recommended that legislative authority immediately conduct studies on judges of preliminary investigation by comparing the system to other countries successfully conducting a similar process.

Keywords: Judges, Defendant rights


Published

2021-06-21

How to Cite

Aji, K. (2021). URGENSI PENGATURAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN SEBAGAI UPAYA PENJAMINAN TERPENUHINYA HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4259

Issue

Section

Articles