IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA TERHADAP SANGGAR SENI DI KOTA MALANG (Studi pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang)

Authors

  • Josa Eggi Ebian

Abstract

Josa Eggi Ebian, Lutfi Effendi, Agus Yulianto

Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya

Jl. M.T. Haryono no. 169 Malang

e-mail: josaeggi27@gmail.com

 

ABSTRAK

Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur dengan budaya dan kesenian yang sangat beragam meliputi, seni tradisional, seni modern, seni musik, seni rupa dan lembaga kesenian. Kesenian yang sangat beragam di Kota Malang ini sangat perperan penting untuk mendukung berkembangnya pariwisata daerah serta memberikan keuntungan baik bagi pemerintah daerah Kota Malang atau pun bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan pendaftaran TDUP bagi sanggar seni yang ada di Kota Malang yang bertujuan salah satunya adalah menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk mempermudah investor dalam berinvestasi sektor pariwisata sebagai pendukung berkembangnya pariwisata, menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata. Dalam prakteknya masih banyak sanggar seni yang belum mempunyai TDUP karena sangat minimnya pengetahuan tentang apa itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penelitian ini berfokus pada Bagaimana Pemerintah Kota Malang menerapkan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Terhadap Sanggar Seni Di Kota Malang.

Kata Kunci: Implementasi, Penerapan Pasal, Peraturan Menteri Pariwisaata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, TDUP, Sanggar Seni

 

ABSTRACT

Malang is the second biggest city in East Java with its diversity of art performances including traditional arts, modern arts, musical arts, fine arts, including art galleries. This richness of arts plays a significant role in the development of tourism in the local area, and it contributes benefit to both the local government of Malang or the members of public. Departing from this understanding, the registration of Tourism Business List (henceforth TDUP) for art galleries in Malang is required to ensure legal protection for those running their businesses in tourism, open wider access for investors to invest their money in tourism, provide information on matters listed in Tourism Business List for all parties concerned. However, most art galleries are found operating without TDUP due to lack of knowledge regarding the TDUP. This research is focused on how the Local Government of Malang implements Article 32 of the Regulation of Tourism Minister Number 18 of 2016 concerning Registration of Tourism Business for Art Galleries in Malang.

 

Keywords: implementation, implementation of article, Tourism Minister, Tourism Business List, TDUP, art galleries.

 

Published

2021-06-21

How to Cite

Ebian, J. E. (2021). IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA TERHADAP SANGGAR SENI DI KOTA MALANG (Studi pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4258

Issue

Section

Articles