TINDAK PIDANA SUAP PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KENANTEN KECAMATAN PURI KABUPATEN MOJOKERTO (Studi di Desa Kenanten Kecamatan Puri dan Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Bagas Putra Pamungkas, Bambang Sugiri, Fines Fatimah
Â
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
Email : bepepe96@gmail.com
Â
Abstrak
Tindak Pidana Suap pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari norma dalam masyarakat dan perbuatan itu dilakukan dengan cara memberi hadiah kepada seseorang dengan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan seseorang pada saat pemilihan kepala desa. Secara umum tindak pidana suap pada pemilihan diatur didalam pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan secara teknis perbuatan suap pada pemilihan kepala desa diataur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tapi, pada kenyataannya di dalam masyarakat masih sering ditemukan praktik suap pada saat penyelenggaraan pemilihan kepala desa, seperti halnya penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa Kenanten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 23 Oktober 2019. Oleh karena itu, didalam penelitian ini penulis bertujuan untuk menganalisis sebab akibat dan menemukan upaya penanggulangan terjadinya suap pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa Kenanten Kecamatan Puri Mojokerto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian karya tulis ini adalah yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan kriminologi (sebab akibat). Data primer diperoleh dengan teknik wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data yang diperoleh oleh penulis kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Kata Kunci : Kriminologi, Tindak Pidana, Suap, Pemilihan, Kepala Desa
Â
Â
Abstract
Bribery in village election is an unlawful conduct and violates the existing norm growing in societies and it is usually intended to drive people to do or not to do something. In general, bribery in village head election is governed in Article 149 of Criminal Code, and it is technically governed in the Regulation of Minister of Home Affairs Number 65 of 2017 concerning Amendment to the Regulation of Minister of Home Affairs Number 112 of 2014 concerning Village Head Election. Despite these regulations, bribery is still common in village head elections in societies. It was found that bribery took place in Village Head Election in Kenanten village, the District of Puri, the Regency of Mojokerto on 23 October 2019. Based on this issue, this research is aimed at analysing the cause and effect and finding out the measures taken to eradicate bribery in village head election in Kenanten village. With empirical juridical method, socio-juridical approach, and criminological approach (cause and effect), this research involved both primary and secondary data specifically obtained from interviews and documentation respectively, followed by data analysis based on descriptive qualitative technique.
Keywords: criminology, criminal offense, bribery, election, village head