PENERAPAN SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2016/PN.Smg Dan Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Pmk)

Authors

  • Muhammad Satrio Putra

Abstract

Muhammad Satrio Putra, Bambang Sugiri, Fines Fatimah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: satrioputra10@gmail.com

 

Abstrak

Narkotika merupakan suatu barang yang sangat berbahaya bagi setiap orang. Hal tersebut dikarenakan narkotika sendiri dapat membuat penggunanya mengalami ketergantungan yang mengakibatkan timbulnya berbagai gangguan pada tubuh si pengguna. Peraturan di Indonesia terkait narkotika mulai dari peredaran hingga penggunaannya sudah diatur didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai Narkotika hingga dampak buruk yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika, namun masih banyak orang yang menyalahgunakan narkotika sendiri. Dalam memberantas penyalahguna narkotika dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur aturan dengan ancaman hukuman bagi para penyalahguna narkotika. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut sebuah system yang dikenal Sistem Dua Jalur (double track system) yang mana dalam undang – udang tersebut menerapkan ancaman sanksi pidana dan sanksi Tindakan secara bersamaan terhadap para penyalahguna narkotika. Tapi pada kenyataanya tidak setiap kasus yang menangani penyalahguna narkotika akan diterapkan kedua sanksi tersebut seperti yang terjadi pada putusan pengadilan yang dibahas pada penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah metode yuridis normative , dengan metode pendekatan hukum statute approach (pendekatan perundang – undangan. Bahan hukum primer dan sekunder yang telah didapatkan akan dianalisis dengan interpretasi sistematis dan Penafsiran Gramatikal

Kata Kunci: Narkotika, Sistem Dua Jalur (double track system), Putusan Pengadilan, Undang – undang No. 35 tahun 2009, Penyalahguna Narkotika

 

Abstract

Narcotic is harmful substance for its users since it is addictive and can seriously damage the health of users. Although the distribution of narcotic and its use are governed in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotic, it does not stop the incidence of the drug abuse in general. The Law also regulates the punishment, including the double track system where both criminal sanction and sanction of conduct are imposed simultaneously, but not all cases of narcotic are treated with this system. This research was conducted based on normative juridical method and statutory approach. Primary and secondary data were analysed based on grammatical and systematic interpretation.

 

Keywords: narcotic, double track system, court decision, Law Number 35 of 2009, narcotic abuse

Published

2021-02-08

How to Cite

Putra, M. S. (2021). PENERAPAN SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2016/PN.Smg Dan Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Pmk). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4084