PELAKSANAAN PASAL 45 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. (Studi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Kordinator Wilayah I

Authors

  • Rakha Anggara Widya Dhana

Abstract

Rakha Anggara Widya Dhana, Lutfi Effendi, SH.M.Hum, Bahrul Ulum Annafi,SH,MH Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

rakhaanggara300997@gmail.com

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Pelaksanaan Pasal 45 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, namun dalam praktiknya masih ada perusahaan yang mendaftarkan upah pekerjanya ke BPJS lebih rendah dari yang dibayarkan, tujuannya adalah untuk mengurangi setoran iuran dari perusahaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja milik pekerja, karena perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta perhitungan besarnya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja itu didasari pada upah pekerja. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan maksud  untuk mengetahui dan menemukan fakta fakta yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Korwil II Malang. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kualitatif, merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan Pasal 45 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian belum berjalan dengan baik dan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyelenggaraan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

 

Abstract

This research is aimed to investigate the implementation of Article 45 Paragraph (2) of Government Regulation Number 44 of 2015 concerning Exercise in Work Accident Insurance and Death Security. It is common for companies to register their employees’ wages lower than what is paid. This is intended to reduce the amount paid by the companies for the insurance since the benefit from the insurance is calculated based on the wages received. This research was conducted based on empirical juridical method by analysing legal provisions in place and observing what actually takes place in the society to find out the needed facts. Issues were identified from the data obtained to set the resolution to the research problem. The research data was obtained from interviews with staff in Workforce and Transmigration Agency in the Province of East Java Regional Areal II Malang, analysed by means of qualitative-descriptive method. The analysis was presented in the form of structured, orderly, logical, and effective sentences. The research result concludes that the implementation of Article 45 Paragraph (2) of the Government Regulation Number 44 of 2015 has not been performed effectively due to several hampering factors.

Keywords: implementation, Insurance of Work Accident and Death Security


Published

2021-02-08

How to Cite

Dhana, R. A. W. (2021). PELAKSANAAN PASAL 45 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. (Studi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Kordinator Wilayah I. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4082