ANALISIS TOLOK UKUR PEMBELAAN TERPAKSA SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 794/Pid.B/2014/PN.LLG DAN PUTUSAN NOMOR 201/Pid.B/2013/PN.JTH)

Authors

  • Danurdara Clarabella Vania Maheswari

Abstract

Danurdara Clarabella Vania Maheswari, Abdul Madjid, Setiawan Noerdajasakti

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia

Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505

E-mai: vclarabella8@gmail.com

Abstrak

Pembelaan terpaksa merupakan contoh dari alasan pembenar yang terdapat pada alasan penghapus pidana dan dijelaskan secara implisit pada Pasal 49 KitabUndang-Undang Hukum Pidana. Pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenardapat menghapus sifat melawan hukumnya, pelakunya tidak dapat dipidana dantidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintahundang-undang. Untuk menentukan ada atau tidaknya alasan pembenar dalampembelaan terpaksa harus diuji terlebih dahulu dalam proses persidangan. Hakimmelakukan pertimbangan dalam memutus perkara pembelaan terpaksa dapatdilihat dari beberapa hal antara lain: keterangan saksi, alat yang digunakan olehkorban dan si penyerang dan ada atau tidaknya kesempatan si korban untukmenghindar. Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN.LLG dan Putusan Nomor201/Pid.B/2013/PN.JTH mengandung unsur Pembelaan Terpaksa namun adaperbedaan pada pertimbangan hakim yang mempengaruhi putusan pada keduaputusan tersebut. Dalam pengaturan hukum pidana perbuatan pembelaanterpaksa memiliki unsur syarat yaitu : tindakan yang dilakukan harus benar-benarterpaksa untuk membela diri; harus ada serangan yang melawan hak dan ancamanmendadak; serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta bendasendiri maupun orang lain yang harus memenuhi syarat keseimbangan dan syaratsubsidaritas. Yang kemudian dijadikan hakim untuk melakukan pertimbangandalam memutus perkara pembelaan terpaksa sesuai dengan teori pembelaanterpaksa sebagai alasan penghapus pidana.

Kata Kunci: tolok ukur, pembelaan terpaksa, alasan penghapus pidana.

 

Abstract

Self-defence (noodweer) is one of the grounds for abolishing criminal charges as impliedin Article 49 of Criminal Code. Self-defence could also abolish the unlawful conductcommitted, and it releases the defendant from criminal charges as long as a defendant islawfully proven to comply with the law. However, to assure the reasons behind thisabolishment, several factors need to be taken into account before judges, who make severalconsideration to pass the judgement on this self-defence such as: testimonies fromwitnesses, tools used by the victim to defend himself/herself, and whether the victim has achance to escape the misfortune. Decision Number 794/Pid.B/2014/PN.LLG and DecisionNumber 201/Pid.B/2013/PN.JTH both discuss self-defence but not without difference inthe judges’ consideration, and this difference has affected the latter decision. Self -defencemust embrace the following criteria: the defence must be truly for protecting the personconcerned; it must be intended to protect the victim against an unanticipated attack orattacks hurting the victim’s rights; the attack is aimed to the victim, it ruins the dignity ofthe person or it takes part or some of assets belonging to the victim or another, all of whichmust meet the criteria of balance and subsidiarity of the case. All these criteria form pillarswhich the decision to abolish criminal charges passed by the judges is based on.


Keywords: criteria, self-defence, grounds for abolishing criminal charges

Published

2021-02-04

How to Cite

Maheswari, D. C. V. (2021). ANALISIS TOLOK UKUR PEMBELAAN TERPAKSA SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 794/Pid.B/2014/PN.LLG DAN PUTUSAN NOMOR 201/Pid.B/2013/PN.JTH). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4078