KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT VISUM ET REPERTUM NOMOR 376/02/RSUD/IV/2010 SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN NO 979 K/PID.SUS/2011)

Authors

  • Ricky Ronaldo Siahaan

Abstract

Ricky Ronaldo Siahaan, Eny Harjati, Mufatikhatul Farikhah

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Email : rickyronaldo1704@gmail.com

Abstrak

Perkara tindak pidana perkosaan sering kali minimnya alat bukti yang diperoleh sehingga sulit sekali untuk membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana perkosaan,salah satunya adalah putusan ditingkat kasasi Mahkmah Agung No.970 K/Pid.Sus/2011 yang didalam pertimbangan Hakim digunakannya surat Visum Et Repertum menjadi alat bukti petunjuk untuk memenuhi asas minimum pembuktian. bahwa Visum Et Repertum tidak dapat dijadikan menjadi alat bukti petunjuk, karena berdasarkan Pasal 187 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi dasar Visum Et Repertum   diterimanya sebagai alat bukti surat dibuat oleh kedokteran forensik yang diminta secara resmi untuk menjelaskan mengenai suatu keadaan yang diperiksa berdasarkan keahliannya dengan dibuat berdasarkan atas sumpah jabatan. Posisi Visum Et Repertum menjadi alat bukti dalam hukum acara pidana adalah kedudukannya menjadi alat bukti surat pasal 184 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memiliki nilai pembuktian secara sempurna dari segi formal, dan meskipun petunjuk diperoleh salah satunya dari Surat, yang dimaksud di pasal 188 ayat 2 huruf b Kitab undang-undang hukum acara pidana adalah surat lainnya yang dijelaskan didalam pasal 187 huruf dâ€yaitu surat yang hanya berlakuâ€jika ada hubungannyaâ€dengan isi dariâ€alat pembuktian yang lain. menggunakan metode yuridis normatif Pendekatan penulisan yang digunakan pendekatan Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) dan pendekatan Case Approach (Pendekatan kasus).

Kata Kunci: Pembuktian, Kedudukan Visum Et Repertum, Surat, Petunjuk.

Abstract

Limited evidence over rape against children still serves as hindrance to providing sufficient proof of this case. Supreme Court Decision Number 970K/Pid.Sus/2011 states that the case involved Et Repertum post mortem report as evidence to meet minimum corroboration. The decision confirms that Et Repertum post mortem report does not meet the criterion as proof. Article 187 paragraph 1 letter c of Criminal Code Procedure implies that acceptable and standard post mortem report must be approved and issued by official forensics who are officially requested to explain an incidence according to their professional expertise under oath of official position. The position of et repertum post mortem report as proof in Criminal Code Procedure according to Article 184 paragraph 1 letter c of Criminal Code Procedure serves as a perfect piece of evidence in a formal form, while the report as intended in 188 paragraph 2 letter b of Criminal Code Procedure refers to another form of letter or report as also explained in Article 187 letter d implying that the report takes into effect only if it is related with the content of another piece of evidence. This research employed normative juridical method, statutory and case approach.

Keywords: evidence, position of Et Repertum Post Mortem, report, clue.


Published

2021-01-06

How to Cite

Siahaan, R. R. (2021). KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT VISUM ET REPERTUM NOMOR 376/02/RSUD/IV/2010 SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN NO 979 K/PID.SUS/2011). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4030