PENERAPAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN TERKAIT KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PENGURUS TEMPAT PENGINAPAN UNTUK MEMBERI DATA ORANG ASING KEPADA PEJABAT IMIGRASI YANG BERTUGAS (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang)

Authors

  • Faris Dimas Kurniawan

Abstract

Faris Dimas Kurniawan, Herlin Wijayati S.H., M.H, Anindita Purnama Ningtyas S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email : Faris.dimas1@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Pasal 72 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberi data orang asing kepada pejabat imigrasi yang bertugas serta menganalisis kendala atau hambatan pejabat imigrasi dalam mendapatkan data orang asing dari pemilik atau pengurus tempat penginapan. Di dalam penelitian ini terdapat perbedaan antara Das Sollen dan Das Sein, yang mana hukum dan kenyataannya berbeda. Maka perlulah diteliti untuk mengetahui letak dan penyebab perbedaan Das Sollen dan Das Sein dalam Penerapan Pasal 72 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang diteliti diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang dianalisis dengan metode deskriptif аnаlisis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa kurangnya kegiatan sosialisasi yang diberikan oleh petugas keimigrasian kepada pihak pengurus atau pemilik tempat penginapan tentang pentingnya melaporkan data orang asing yang menginap, selain itu petugas keimigrasian juga tidak menindak tegas pihak pengurus atau pemilik tempat penginapan yang sudah mengerti akan pentingnya melaporkan data orang asing yang menginap namun  masih melanggar Pasal 72 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga hal ini menyebabkan tidak adanya efek jera.

Kata kunci: Penerapan, kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan, data orang asing, pejabat imigrasi.

 

ABSTRACT

This research is aimed to analyse the implementation of Article 72 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration over responsibility of those in charge of or owning accommodation to submit information on foreign guests to officials of immigration office and to analyse the impeding factor faced by immigration officials to get the data of the foreign visitors from the accommodation owners. The research is focused on the irrelevance between Das Sollen and Das Sein, implying gap between the law concerning the case and what really takes place in real life. This research employed empirical juridical method and socio-juridical approach. The research data was obtained from interviews whose results were analysed by means of descriptive method. The research result reveals that the measures taken by the immigration officials to deliver information on the essence of sharing the data of the foreign guests with the immigration authority are not optimal. Moreover, no strict sanction is imposed on the issue where no information on the staying foreign guests is given. Since no deterring measure is implemented, violation of Article 72 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration is still found despite the awareness of their violation.

Keywords: implementation, responsibility of the owner or the person in charge of accommodation, personal information on foreign guests, immigration authority

 

Published

2020-11-02

How to Cite

Kurniawan, F. D. (2020). PENERAPAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN TERKAIT KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PENGURUS TEMPAT PENGINAPAN UNTUK MEMBERI DATA ORANG ASING KEPADA PEJABAT IMIGRASI YANG BERTUGAS (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3981

Issue

Section

Articles