IMPLIKASI YURIDIS PASAL 4 HURUF B PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Authors

  • Nada Nabilatu Salsabila

Abstract

Nada Nabilatu Salsabila, Shinta Hadiyantina,

Lutfi Effendi

Fakultas Hukum, Univeristas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

Email : nadanabila99@student.ac.id

 

ABSTRAK

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum untuk mencapai suatu kepastian hukum mengenai pemungutan BPHTB terhadap pembangunan guna kepentingan umum khusunya di bidang pendidikan berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010, yang didalamnya mengatur mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Di dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu “Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.†Sedangkan dalam Pasal 10 huruf q Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum adalah prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah. Sehingga Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang tersebut menjadi kabur dalam pelaksanaannya.

Penelitian menunjukkan bahwa kewajiban untuk melaksanakan apa yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal pemungutan pajak daerah, setiap daerah melakukan pemungutan pajak sesuai dengan apa yang telah menjadi kewenangannya. Begitu juga di Kota Malang, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 secara garis besar sudah berjalan secara konsisten. Hal tersebut berdasarkan parameter perbandingan menggunakan tabel sinkronisasi antara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Upaya yang Konsisten,yaitu muatan yang terkandung dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengaturan mengenai BPHTB sudah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 sebagai wujud pelaksanaan dari UU PDRD.

Kata kunci : BPHTB, Kepentingan Umum, Prasarana pendidikan

 

ABSTRACT

This research looks into the issue concerning legal consideration to reach legal certainty of collecting Land and Building Title Acquisition Fee (hereinafter BPHTB) for development for public interest especially for education in connection to Article 4 letter b of Local Government of Malang Number 15 of 2010, in which BPHTB is governed. The Article implies that tax received by the state to run governance or for development for public interest is not subject to the duty. However, Article 10 letter q of Law Number 2 of 2012 concerning Procurement of Land for Development for Public Interest implies that education and school infrastructure is exempt from this duty. This gap has led to murky implementation of Article 4 letter b of Local Regulation of Malang.

This research reveals that, in terms of the obligation to implement the provision of Law Number 28 of 2009 concerning Local Tax and Levies, each region is entitled to collect tax based on its authority. In Malang, the implementation of Local Regulation Number 15/2010 is considered consistent. This is apparent in parameter of comparison in synchronisation table comparing 1945 Indonesian Constitution and Law Number 28 of 2009 concerning Local Tax and Levies. Regulation concerning BPHTB is seen relevant to what is governed in Local Regulation of Malang Number 15 of 2010 as a realisation of the implementation of Law concerning Local Tax and Levies.

Keywords: BPHTB, public interest, education infrastructure

Published

2020-08-04

How to Cite

Salsabila, N. N. (2020). IMPLIKASI YURIDIS PASAL 4 HURUF B PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3868

Issue

Section

Articles