PELAKSANAAN SISTEM E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERSEKONGKOLAN TENDER (Studi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang)

Authors

  • Maria Avilla Cahya Arfanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalah mengenai Pelaksanaan Sistem EProcurementdalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk MencegahTerjadinya Persekongkolan Tender. pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi olehadanya berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang. Pengadaan barang/jasayang bersumber dari APBN/APBD merupakan pengadaan barang jasa dilingkungan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang jasa publik.Meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jelas dan mengikat, padakenyataannnya terdapat banyak penyimpangan dan persekongkolan dalampengadaan di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu, dibuatlah ketentuanmengenai kewajiban untuk melakukan pengadaan melalui sistem elektronik atauE-Procurement dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Penelitian inimencoba menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan sistem e-procurementdalam pengadaan barang jasa pemerintah untuk mencegah terjadinyapersekongkolan tender di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan PengawasanBangunan Kota Malang. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan e-procurementsesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota MalangNomor 13 Tahun 2012. Hambatan yang terjadi adalah hambatan internal berupaketerbatasan SDM dan ketidaklancaran sistem dan hambatan eksternal yangdialami diantaranya kendala teknis, kendala non teknis berupa gangguan daripihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan, penyedia barang/jasa yangbelum memahami sistem e-procurement, dan keterbatasan perangkat daripenyedia barang/jasa. Belum adanya upaya yang dilakukan dapat mengakibatkanterhambatnya pelaksanaan yang dapat mengarah pada indikasi persekongkolansesuai Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.Kata kunci: E-Procurement, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PersekongkolanTender

Downloads

Published

2014-03-18

How to Cite

Cahya Arfanti, M. A. (2014). PELAKSANAAN SISTEM E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERSEKONGKOLAN TENDER (Studi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/374