PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 AYAT (3) HURUF a KOMPILASI HUKUM ISLAM TERKAIT PENGESAHAN PERKAWINAN UNTUK PENYELESAIAN PERCERAIAN

Authors

  • Taradita Nindyawati

Abstract

Taradita Nindyawati, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, SH., LL.M ,

Fitri Hidayat,S.H.,M.H.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email : tara.ditanin@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hakim terhadap pengesahan perkawinan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian perceraian pada pasal 7 ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan pasal 7 ayat (3) tersebut mengatur mengenai pembatasan permohonan itsbat nikah yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang salah satunya ialah pada huruf a yang berbunyi adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Dengan mengabulkan permohonan itsbat nikah yang diakumulasikan dengan gugatan perceraian terhadap perkawinan yang sejak awal tidak pernah dicatatkan atau tidak sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan yang berlaku maka dapat memunculkan adanya penyelundupan hukum. Membuktikan pula bahwa adanya kekaburan makna, dimana pasal tersebut tidak mampu atau tidak dijelaskan maksud sebenarnya terhadap pengesahan perkawinan untuk penyelesaian perceraian tersebut. Untuk memahami penjelasan pasal tersebut maka diperlukan analisis terhadap suatu putusan Pengadilan Agama (Putusan Pengadilan Agama (Nomor 127/Pdt.G/2012/PA.Tkl, Nomor 106/Pdt.G/2013/PA.Sly, dan Nomor 85/Pdt.G/2014/PA.Talu) dengan menggunakan metode interpretasi/penafsiran hakim yaitu penafsiran Gramatikal dan Teleologis. Secara Gramatikal Hakim menafsirkan kata “adanya†pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a tersebut dengan membuktikan kebenaran dari perkawinan yang terjadi sebelumnya dan secara Teleologis hakim menafsirkan dengan lebih memperhatikan kemaslahatan dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Untuk menghindari penyelundupan hukum lebih baik jika para Hakim dalam memutus perkara pengesahan perkawinan untuk penyelesaian perceraian tersebut dengan menggandengkan Pasal 7 ayat (3) huruf a KHI dengan Pasal 7 ayat (3) huruf e KHI, dalam arti perkawinan yang dapat disahkan dan dikabulkan perceraiannya ialah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang memang tidak memiliki halangan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kata Kunci: Itsbat Nikah, Perkawinan Tidak Dicatat, Penafsiran Hakim

 

ABSTRACT

This research is aimed to analyse judge’s interpretation of marriage validity performed for divorce settlement as in Article 7 paragraph (3) letter a of Islamic Law Compilation. The provision of Article 7 paragraph (3) regulates the restriction of Proposal for itsbat of marriage that can only be proposed to Religious Court as in letter a where marriage validity is referred to as to settle divorce. Granting the proposal of itsbat of marriage added to proposed divorce in a marriage not registered or not relevant to accepted requirement and pillar of marriage can trigger ‘law smuggling’. Moreover, it also proves that there is vague of definition, where the article is not further elaborated in terms of real definition of marriage validity referred to as divorce settlement. To understand the article, profound analysis of Religious Court Decisions Number 123/Pdt.G/2012/PA.Tkl, Number 106/Pdt.G/2013/PA.Sly, and Number 85/Pdt.G/2014/PA.Talu is required by means of grammatical and teleological interpretation. Grammatically, the judge interpreted the word ‘there is’ in the provision of Article 7 Paragraph (3) letter a by proving the truth of the marriage that took place earlier and theologically the judge considered the merit and understood the values existing in the society. It is essential that judge settle the divorce by integrating Article 7 paragraph (3) letter a of Islamic Law Compilation with Article 7 paragraph (3) letter e of Islamic Law Compilation, meaning that divorce can be granted and legalised when the marriage does not contravene the Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.

 

Keywords: itsbat of marriage, unregistered marriage, judge’s interpretation

 

Published

2019-12-26

How to Cite

Nindyawati, T. (2019). PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 AYAT (3) HURUF a KOMPILASI HUKUM ISLAM TERKAIT PENGESAHAN PERKAWINAN UNTUK PENYELESAIAN PERCERAIAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3681