IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011 (Studi di Puskesmas Sawahan Kabupaten Nganjuk)

Authors

  • Pradita Defry Hamdani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Artikel ini membahas 2 masalah pokok yaitu 1) Mengapa dalam implementasi program pelayanan jamkesmas terjadi ketidaksesuaian terhadap pembagian kartu jamkesmas di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk 2) Apakah Hambatan yang ditemui dalam implementasi program Jamkesmas dan bagaimana solusi untuk menangani hambatan tersebut ?  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosisologis untuk mengkaji implementasi pelaksanaan program Jamkesmas terhadap ketidaksesuaian pembagisan kartu Jamkesmas di wilayah Sawahan khususnya pelaksanaan di Puskesmas Sawahan. Pendekatan ini untuk melihat pelaksanaan pendistribusian kartu Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Implementasi program pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 28 H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ketentuan Pasal 34 UUD 1945 dan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 pada dasarnya program Jamkesmas sudah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat dikatakan Bahwa pelaksanaan Jamkesmas di Puskesmas Sawahan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 yang mengacu pada Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 dimana pelaksanaan Jamkesmas di Puskesmas Sawahan sudah baik tetapi masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2011, masih ada beberapa poin yang harus lebih diperhatikan lebih serius yaitu sosialisasi program Jamkesmas kemasyarakat dapat memahami program Jamkesmas tersebut. Saran yang dapat diberikan adalah Lebih meningkatkan fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap Masyarakat agar hak masyarakat miskin dan tidak mampun untuk mendapatkan pelayanan khususunya berupa Jamkesmas lebih mendapat perhatian dari pemerintah sehingga masyarakat dapat merasakan hidup yang lebih layak dan sehat sesuai dengan apa yang mereka harapkan.

Downloads

Published

2013-11-22

How to Cite

Hamdani, P. D. (2013). IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011 (Studi di Puskesmas Sawahan Kabupaten Nganjuk). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/36

Issue

Section

Articles