IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Study di Dinas Pasar Kota Malang)

Authors

  • Desemti Wahyu Merlian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kota Malang, dan untuk mengetahui, menemukan, serta menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Malang Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder di Dinas Pasar Kota Malang dan diambil dari para pedagang pasar di Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Mergan Kota Malang. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa pemberdayaan pasar tradisional di Kota Malang belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya kesadaran diri dari para pedagang pasar tradisional, lokasi pasar tradisional yang kurang strategis, kurrangnya anggota dalam menjalankan pemberdayaan pasar tradisional, dan kurangnya pengalokasian dana. Dengan demikian upaya yang dilakukan Dinas Pasar Kota Malang kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar tradisional, memilih lokasi strategis untuk mendirikan pasar tradisional, meminta tambahan personil yang kepada Padan Kepegawaian Daerah, menjadikan anggaran ke Pemerintah Kota agar menjadi skala prioritas.

Kata Kunci : Implementasi, Pemberdayaan, Pasar Tradisional di Kota Malang.

Downloads

Published

2014-03-10

How to Cite

Merlian, D. W. (2014). IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Study di Dinas Pasar Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/354