IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang)

Authors

  • Ilham Misbahus Syukri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pemilihan judul dilatar belakangi oleh fakta lamanya penanganan kasus tindak pidana korupsi di tingkat penuntutan di Kota Malang, khususnya pada Kejaksaan Negeri Malang. Patut dipertanyakan mengapa usaha Kejaksaan dalam memberantas korupsi terkesan kurang serius, apa penyebab proses penuntutan menjadi lebih lama sehingga tidak tercipta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ironis. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam peradilan tindak pidana korupsi di tingkat penuntutan saat ini dan apa kendala dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan Jaksa Penuntut Umum guna memaksimalkan implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam peradilan tindak pidana korupsi di bidang penuntutan. Penulisan karya tulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan di masyarakat untuk hendak diteliti dari aspek hukum dan penerapan hukumnya. Bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu memaparkan seluruh hasil studi lapangan dan hasil studi literatur, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan, kemudian melakukan analisa data dan selanjutnya digunakan untuk membahas permasalahan terkait implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam tindak pidana korupsi di tingkat penuntutan.

Kata Kunci: Penuntutan, Kejaksaan, Korupsi

Downloads

Published

2014-03-06

How to Cite

Syukri, I. M. (2014). IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/331