IMPLEMENTASI PASAL 4 PERMENDAGRI NO.24 TAHUN 2006 MENGENAI PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN SATU PINTU DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PERIJINAN MENDIRIKAN BANGUNAN (Studi Di BP2T Kota Malang)

Authors

  • Sefina Nurul Ahadiyah

Abstract

Implementasi Pasal 4 PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006 Mengenai Pelaksanaan Program Pelayanan Satu Pintu Dalam Meningkatkan Pelayanan Perijinan Mendirikan Bangunan Di BPPT Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi karena penyelenggaraan perijinan adalah urusan yang tidak sederhana. Perijinan merupakan salah satu instrumen penting bagi Pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsinya baik itu mulai dari pengaturan, pengawasan, hingga pada pengendalian dan penertiban pembangunan wilayahnya. Permohonan ijin dilakukan oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun dalam pelaksanaannya banyak Pemerintah daerah yang tidak mengimplementasikan keputusan pelayanan satu pintu tersebut atas dalih kekurangan sumber daya manusia yang kompeten dan kurangnya infrastruktur. Sedangkan dalam Pasal 4 PERMENDAGRI Tahun 2006 sudah mengatur penyederhanaan pelayanan yang seharusnya menjadi acuan wajib bagi tiap Pemerintah Daerah. Hal ini yang diangkat penulis untuk penelitian Implementasi Pasal 4 PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006 Mengenai pelaksanaan Program Pelayanan Satu Pintu Dalam meningkatkan Pelayanan Perijinan Bangunan, beserta hambatan – hambatan yang dihadapi dan solusi untuk menghadapi hambatan tersebut, maka metode yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengamati objek yang diteliti dan melihat fakta yang ada di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Pelayanan Satu Pintu dalam mengurus ijin mendirikan bangunan serta adanya keterbatasan dana sehingga BP2T tidak dapat mensosialisasikan pentingnya mengurus perijinan mendirikan bangunan.

Kata Kunci : Implementasi Pasal 4 No. 24 Tahun 2006, Program Pelayanan Satu Pintu

Downloads

Published

2014-03-04

How to Cite

Ahadiyah, S. N. (2014). IMPLEMENTASI PASAL 4 PERMENDAGRI NO.24 TAHUN 2006 MENGENAI PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN SATU PINTU DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PERIJINAN MENDIRIKAN BANGUNAN (Studi Di BP2T Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/318

Issue

Section

Articles